Pagar Alam, Halosumsel-  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu (metamfetamina) pada Rabu (7/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Dipanjaitan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Pelaku yang diamankan berinisial **Zandi Harinus alias Anggi (30)**, warga Kelurahan Nendagung. Saat penangkapan, pelaku sempat melemparkan satu paket sabu seberat 10,38 gram (bruto) yang berhasil diamankan petugas di sekitar lokasi. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolres Pagar Alam, melalui Kasat Reserse Narkoba, menyatakan bahwa hasil tes urine tersangka positif mengandung metamfetamina. “Pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengujian laboratorium untuk memperkuat berkas perkara. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan indikasi kejahatan narkotika. Ini bukti sinergi antara aparat dan warga dalam memerangi narkoba,” tambah Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten narkotika dan komitmen Polres Pagar Alam untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Ojie