Pagar Alam, Halosumsel -Polres Pagar Alam berhasil melakukan pengungkapan kasus terkait berita viral di media sosial seorang pria melakukan pembantaian hewan jenis kucing di daerah jembatan air perikan Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Sumsel,

Tak butuh lama, kurang dari 24 jam Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria ber inisial SJ yang sedang berada di Hotel Telaga Biru Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, Rabu, (03/09/2025)

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana Persada S.Ik, didampingi oleh Kasat Reskrim Irawan SH MH mengatakan, dari penangkapan tersebut didapatkan beberapa barang bukti antara lain 1 ekor kucing jenis anggora, 2 buah senjata tajam jenis pisau dan Ktp atas nama pelaku, berdasarkan keterangan saksi, pelaku sering menjual daging kucing tersebut ke masyarakat, sehingga penyidik menerapkan pidana berlapis antara lain undang undang darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dalam laporan berbeda penyidik juga menerapkan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau pasal 302 ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.” Ungkapnya

Kapolres menegaskan, Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pembantaian atau pemotongan hewan jenis kucing ini sudah kurang lebih 4 bulan dan sudah ratusan kucing yang ia potong, kemudian daging nya dijual ke masyarakat dengan cara berkeliling Kota Pagaralam dengan menipu masyarakat seolah-olah daging sebut merupakan daging kambing, harganya punmencapai Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah perkilo, kucing kucing tersebut ia dapatkan dari hasil pencurian atau menangkap kucing yang sedang berkeliaran di pemukiman warga.” Tegasnya

Sementara itu Delisa salah seorang warga yang kucing nya berhasil diselamatkan mengungkapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jajaran Polres Pagaralam yang telah berhasil menangkap pelaku dengan cepat, ” saya merasa senang karena kucing kesayangan kami berhasil diselamatkan dan kami juga berterima kasih kepada Polres Pagaralam yang telah menangkap pelaku, kami berharap pelaku ini dihukum sesuai UUD yang berlaku.” Terangnya

Ojie