Halosumsel-

Dua garong yakni Dodi alias Rian Bin Sukarno dan Rano Bin Fa’i yang merupakan spesialis merusak pintu mobil saat diparkiran berhasil dibekuk anggota polisi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Betung IPTU Sugeng, SH, Selasa (22/8) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka, Selasa (22/7) pukul 05.15 WIB. ketika kendaraan korban tengah terparkir di Rumah Makan Delima Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka tersebut melakukan pencurian dengan cara mendatangi Rumah Makan Delima.

Setelah tiba di TKP, Kemudian tersangka menuju ke mobil fuso warna orenge dengan nopol BG 8970 US, selanjutnya merusak pintu kunci sebelah kanan dengan mengunakan obeng dan sewaktu sedang membuka pintu mobil dilihat oleh korban.

“Lalu, tersangka Dodi berhasil tertangkap berikut barang bukti obeng dan motor, sedangkan Rano berhasil melarikan diri. Apesnya, sewaktu dilakukan pengejaraan oleh korban bertemu anggota Polsek Betung yang sedang patroli kemudian tersangka berhasil diamankan selanjutnya dilakukan pengembangan,”ungkap Kapolsek Betung melalui Kanit Reskrim Polsek Betung IPTU Sugeng, SH.

Dari keterangan tersangka Rano bahwa kedua tersangka terlebih dahulu sudah melakukan pencurian di TKP di Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh dengan cara yang sama mengunakan obeng membuka kunci pintu sebelah kiri mobil fuso warna hijau dengan nopol BG 8283 UM. Kemudian mengambil barang berupa satu unit Hp Merk Nokia, Uang Rp. 204 ribu didalam dompet korban Suheri.

Adapun peran masing masing tersangka Dodi mengawasi situasi dari jarak 3 meter, sedangkan Rano mencongkel hingga merusak konci pintu mobil.
Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 buah obeng bergagang karet warna hijau dan hitam 1 kunci pintu mobil sebelah kanan, 1 Unit unit motor Yamaha Yupiter MX BG.5793 LB, 1 Hp Merek Nokia, Uang Rp. 204.000 dan 1 kunci pintu mobil sebelah kiri.
“Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polsek Betung untuk di lakukan pengembagan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUP dengan ancaman diatas 6 tahun Penjara,”pungkasnya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *