Halosumsel-

Alotnya proses penyelesaian yang ditangani Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, tentang pengaduan perselisihan hak upah kelebihan jam kerja Eks pekerja PT Rekayasa Industrial Engineering dan Construction Pusri II B Project – Palembang mengaku terkendala karena perusaahan tidak mengindahkan surat panggilan dari Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Penindakan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, Marlian melalui PPNS, Srie kepada wartawan pada Rabu (23/8) siang.

“Beberapa kali kami telah memanggil pihak perusahaan yang dimaksud, namun mereka tidak mau datang oleh karena itu, kami meminta pihak Polda untuk dapat berpartisipasi memediasi antara mereka. Tanggal 31 Agustus 2017 ini kami akan bertemu di Polda guna membahas masalah ini,” jelas Srie..

Sejak pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum dari M Ilham tanggal 23 Juli 2016 lalu, pihaknya sudah berusaha menangani perkara ini sebaik mungkin.

“Kami sudah berupaya yang terbaik, namun ada faktor-faktor yabg harus kami hadapi. Puncaknya, kami telah mengelar perkara dengan ombudsman beberapa waktu lalu. Nah, tanggal 31 Agustus 2017 inilah, dari Ombudsman, pihak kepolisian hingga ke pihak kejaksaan akan kami undang untuk menengahi masalah ini,” tutupnya.

Saat diwawancarai, Dr Enny Agustina SE SH MHum MKes selaku kuasa hukum dari Muhammad Ilham (38), Rudi Handoko (34), Iven Eviden Kurniawan Gulo (22) dan Robbi Primadana (22) menjabarkan, sudah kehabisan waktu untuk menunggu penyelesaian dari pihak Disnakertrans.

“Kami sudah lelah di bohongi. Dengan berbagai alasan, mereka terkesan menghindari kami. Tanpa adanya alasan pasti, mereka enggan memberikan alasan-alasan apa yang menjadi kendala sehingga masalah ini berlarut-larut sampai setahun lebih,” ungkap Enny saat dibincangi di kantornya, Jalan Parameswara No 59 RT 03 RW 01 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Terdapat penyimpangan dari sistem kerja staf Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan ini.

“Semula ada stafnya menghubungi langsung ke handphone klien kami, tanpa menghubungi saya. Dengan maksud akan menyelesaikan masalah ini, klien kami disuruh untuk tidak memberitahukan kabar ini kepada saya, maksudnya apa?, ketika kami pertanyakan mereka mengatakan kalau sudah gelar perkara, ombudsman pun sudah mengetahuinya, tapi anehnya kami tidak diberitahu, apalagi dilibatkan,” jelasnya penasaran. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *