Halosumsel-
Pelaku A alias A kepergok akan melakukan pencurian Batre Mobil MITSUBISHI PS 125 Merk Incoe Warna Biru milik Dr. Asmawi Bin Kasim (55) yang merupakan warga Jalan Palembang – Betung Toko Bangunan Manggala Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Sabtu (14/10) jam 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Betung AKP Zulpikar SH. M.Si saat di konfirmasi menjelaskan, dari keterangan tersangka pada Sabtu (14/10) sekira jam 00.30 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya menuju ke Betung dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha jenis Jufiter Z warna hitam gold dengan Nopol BG 5889 JW.
Selanjutnya sesampai di Betung tersangka berjalan menuju kesimpang Pasar Pagi dan kembali memutar arah lagi ke Sekayu, tak beberpa lama setelah memutar tersangka melihat didepan Toko Benggala Mobil Truck MITSUBISHI PS 125 terpakir, lalu tersangka berhenti dan turun dari Sepeda Motor berjalan kesamping kanan Mobil sambil melihat – lihat kebelakang.
“Setelah itu pelaku membuka Box Motor mengambil kunci pas ukuran 10-12 dan senter warna biru laut yang disimpannya dijaket sebelah kiri. Lalu ia berjalan menuju ke belakang samping kiri Mobil sambil mengawasi kebelakang dan sekelilingnya,” ujar Kapolsek.
Masi kata dia, setelah tidak ada orang dan merasa aman, pelaku langsung berencana mengambil Batre tersebut dengan cara duduk disamping kiri Mobil sambil melepas karet ban yang mengikat di Batre Mobil, setelah karet ban berhasil dilepas dan saat pelaku ingin membuka kepala Batre, pelaku diketahui Saksi Leman (galon).
“Tak lama kemudian saat Anggota Polsek Betung yang sedang Patroli di daerah tesebut, melihat dan mengetahui kejadian langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB) dan membawanya ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Selain mengamankan tersangka terang dia lagi, juga diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Jufiter Z warna hitam gold dengan Nopol BG 5889 JW, satu kunci pas ukuran 10-12,
satu senter warna biru laut dan
satu buah Batre Mobil warna biru Merk Incoe serta
satu buah karet ban pengikat Batre.
“Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Betung dan tersangka telah melanggar pasal 363 Jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Topik)

