Halosumsel.com-
BANYUASIN, – Rekonstruksi pelaku Pembunuhan sepasang suami istri (pasutri) yang disertai perampasan sepeda motor milik kedua korban Sukri dan Yuliana yang telah ditemukan yang telah warga telah meninggal dunia dilokasi dan kejadian tersebut bulan Maret 2015 lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Tanah Mas – Perumahan Ashar Rt 12/2 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel setelah kawanan pelaku berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan berkasnya, Rabu (6/4) hingga petang tadi juga berhasil digelar rekontruksi jajaran Polsek Talang Kelapa serta dibantu pengawalan dari Anggota Polres Banyusin dapat berlasung dengan lancar dan kondusif meskipun terdapat suara-suara sorakan dari warga yang menyaksikan hingga 29 adegan yang diperagakan langsung oleh 5 pelaku yakni M.Ari Saputra Alias Atok. M. Oki Zulkarnain M.Andika Pratama alias Selontok, Dody Ardiansyah, dan Rendy (Alm) yang diperagakan oleh salah seorang anggota Polsek Talang Kelapa.
Dalam memperagakan rekon tersebut para tersangka tidak canggung peragaan adegan mulai dari bersembunyi di semak-semak hingga memukul dan menghabisi nyawa kedua korbanya dan kemudian membawa lari sepeda motornya kearah km 5 Palembang untuk dijual dan hasil penjualan motor tersebut dibagi disebuah warnet dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan peran masing-masing .
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam rekon tersebut melibatkan 100 personel gabungan Polsek Talang Kelapa dan Polres Banyuasin untuk mengawal berlangsungnya rekonstruksi sehingga rekonstruksi berjalan tanpa ada halangan sedikitpun.
“Hari ini kita melakukan Rekontruksi di TKP kasus pembunuhan dan pencurian sepeda motor pada Maret 2015 lalu,” Jelas Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha Sik. Melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Padmo Arianto
Selain itu kata Padmo Arianto Menambahkan kalau rekonstruk dilakukan di dua lokasi karena di kwatirkan nanti massa makin marah dan dikwatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kita melakukan rekonstruksi di dua lokasi pada adegan 1-4 di Mako 5-20 di TKP dan 21-29 kembali lagi ke Mako, sebenarnya adegan 21-29 tersebut di warnet namun khawatir akan keamanannya maka di ganti di Mako Polsek Talang Kelapa”, ujarnya.
Untuk pasal yang akan diberikan kepada keempat pelaku antara 15 tahun bahkan bisa dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka terjerat pasal 365 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bahkan seumur hidup atau hukuman mati,” tungkasnya. (Walbro)
