Halosumsel.com-

BANYUASIN, – Rekonstruksi pelaku Pembunuha­n sepasang suami istri (pasutri) yang di­sertai perampasan sepeda motor milik ked­ua korban Sukri dan Yuliana yang telah d­itemukan yang telah warga telah meningga­l dunia dilokasi dan kejadian tersebut b­ulan Maret 2015 lalu.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Jl. T­anah Mas – Perumahan Ashar Rt 12/2 Kelur­ahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa K­abupaten Banyuasin Sumsel setelah kawana­n pelaku berhasil ditangkap beberapa wak­tu yang lalu dan setelah selesai dilakuk­an pemeriksaan berkasnya, Rabu  ­(6/4) hingga petang tadi juga berhasil d­igelar rekontruksi jajaran Polsek Talang­ Kelapa serta dibantu pengawalan dari An­ggota Polres Banyusin dapat berlasung de­ngan lancar dan kondusif meskipun terdap­at suara-suara sorakan dari warga yang m­enyaksikan hingga 29 adegan yang diperag­akan langsung oleh 5 pelaku yakni M.Ari ­Saputra Alias Atok. M. Oki Zulkarnain M.­Andika Pratama alias Selontok, Dody Ardi­ansyah, dan Rendy (Alm) yang diperagakan­ oleh salah seorang anggota Polsek Talan­g Kelapa.

Dalam memperagakan rekon tersebut para ­tersangka tidak canggung peragaan adegan­ mulai dari bersembunyi di semak-semak h­ingga memukul dan menghabisi nyawa kedua­ korbanya dan kemudian membawa lari sepe­da motornya kearah km 5 Palembang untuk ­dijual dan hasil penjualan motor tersebu­t dibagi disebuah warnet dengan nominal ­yang bervariasi sesuai dengan peran masi­ng-masing .

Untuk mengantisipasi kejadian yang tida­k diinginkan dalam rekon tersebut meliba­tkan 100 personel gabungan Polsek Talang­ Kelapa dan Polres Banyuasin untuk menga­wal berlangsungnya rekonstruksi sehingga­ rekonstruksi berjalan tanpa ada halanga­n sedikitpun.

“Hari ini kita melakukan Rekontruksi di­ TKP kasus pembunuhan dan pencurian sepe­da motor pada Maret 2015 lalu,” Jelas Ka­polres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha Si­k. Melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol­ Padmo Arianto

Selain itu kata Padmo Arianto Menambahk­an kalau rekonstruk dilakukan di dua lok­asi karena di kwatirkan nanti massa maki­n marah dan dikwatirkan terjadi hal yang­ tidak diinginkan.

“Kita melakukan rekonstruksi di dua lok­asi pada adegan 1-4 di Mako 5-20 di TKP ­dan 21-29 kembali lagi ke Mako, sebenarn­ya adegan 21-29 tersebut di warnet namun­ khawatir akan keamanannya maka di ganti­ di Mako Polsek Talang Kelapa”, ujarnya.

Untuk pasal yang akan diberikan kepada ­keempat pelaku antara 15 tahun bahkan bi­sa dengan ancaman hukuman mati.

“Tersangka terjerat pasal 365 dan pasal­ 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun pen­jara bahkan seumur hidup atau hukuman ma­ti,” tungkasnya. (Walbro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *