Halosumsel.com-
Akibat ulahnya, Apriansyah (23) harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang, Minggu (16/10) malam. Kenek mobil luar kota ini dijemput paksa anggota reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang karena sudah meniduri NB (16) warga Gang Seroja pada bulan April Tahun 2015 silam.

Saat diwawancarai, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu mengaku memang antara dirinya dan korban terikat hubungan asmara. Namun, sejak bulan Juni 2016 korban memutuskan hubungannya karena ada lelaki lain yang dekat dengannya.

“Memang tadinya saya pacaran tapi sekarang tidak lagi. Selama pacaran sedikitnya sudah 10 kali kami melakukan hubungan badan dan saya tidak pernah sedikitpun memaksa. Lalu, bulan enam kemarin dia yang memutuskan saya, karena dia mempunyai lelaki lain,” tuturnya.

Kapolresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Segera mungkin berkasnya kami lengkapi,” ungkapnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *