Halosumsel.c0m-

Kepala Kantor BPMD Kabupaten Banyuasin, Yos Karimudin saat diminta konfirmasi diruang kerjanya (17/10) terkait tenaga stap honorernya yang merangkap jadi pendamping desa diakui belum diketahui, jika benar artinya kami kecolongan.

Yos menambahkan, untuk tenaga kerja pendamping desa itu berasal unsur tenaga yang tidak terikat dengan tugasnya di kantor dinas, yang bisa itu kalau mereka dari lembaga diluar kantor dinas.

Masih kata Yos, andaikata ada dari stap disini yang menjadi pendamping desa itu harus ada rekomendasi dari kami selaku kepala kantor. Untuk stapnya andaikata ada, tentu gajinya kami buat rekap dikantor ini, sehingga tidak terjadi rangkap semacam yang dikonfirmasikan ini.

” Selama saya memimpin dikantor ini sampai sekarang belum pernah ada mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada stapnya merangkap menjadi pendamping desa”, tegasnya.

Honorer BPMD yang merangkap menjadi pendamping desa tercatat ada tiga orang yakni berisial Ro, Na dan Er dan mereka diduga menerima gajinya dari dua sumber yakni dari dana APBD Banyuasin dan APBN itu terhitung sejak Februari 2016.

Untuk itu Yos berjanji akan melakukan cek and ricek, jika terbukti akan secepatnya dilamporkan kepada Inspektorat, kalau mengenai sanksi kewenangan itu disana, katanya.

” Lebih baik kami dari awal ini dilakukan penindakan dari pada sudah terlanjur lama, kasihan mereka kalau terbukti harus mengembalikan uang negara itu yang lebih banyak dan mereka kerja ganda dan penghasilannya tentu itu tumpang tindih serta menyalahi aturan”, katanya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *