Halosumsel-
Entah apa yang sedang dialami Iwan Irawan alias Alex (39) hingga seperti kerasukan setan memukuli isterinya, Umi Kalsum (37) warga Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso Perumahan Sri Mulya RT 11 RW 03 Kecamatan Kalidoni di tengah Jalan Bambang Utoyo Kelurahan 5 Ilir, Rabu (29/3) pukul 13.00 WIB. Akibatnya, residivis Rutan Pakjo tahun 2015 yang sempat divonis satu tahun dalam kasus penganiayaan ini harus berurusan lagi dengan petugas kepolisian, khususnya Unit Pidana Umum Polresta Palembang.
Awal mula penangkapan, bermula saat petugas menyaksikan tersangka memukuli isterinya di pinggir jalan. Walau sempat dihalangi warga, namun tersangka masih saja melayangkan pukulannya ke korban.
“Saat itu kami sedang mencari target operasi kami. Melihat tersangka memukili isterinya, kami berhenti dan melerai pertengkaran itu. Walau sempat terjadi perlawanan, kami berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau. Bukan itu saja, tersangka ini juga mencoba membuang sepaket shabu seberat satu jie yang disimpan disaku celana sebelah kanan bagian depan,” beber Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk SH MH didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dikatakan Maruly, tindak lanjut perkara tersangka akan terus didalami.
“Kini anggota kita masih terus melakukan pemeriksaan intensif. Mengenai perkara shabu yang dibawa, akan dilanjutkan penyidik Satuan Narkoba. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke perkara lainnya,” tandas bapak berpangkat melati satu ini.
Terpisah, isteri tersangka, Umi Kalsum menjelaskan memang antara dirinya dan suami, sudah satu bulan terakhir hubungannya tidak harmonis. Tersangka kerap menyiksa jika kepergok berbohong.
“Memang kami tinggal serumah tanpa ikatan sudah lama, tapi menikah baru satu tahun ini. Kami sudah memiliki anak dua orang dan ini calon ketiga. Entah kenapa sejak dia tahu shabu, saya sering disiksanya. Tak segan-segan dia mengancam, mendorong anak saya dan ibu saya. Jujur saja saya sudah tidak tahan, mengingat janin di dalam rahim ini terpaksa bertahan,” tuturnya.
Sedangkan tersangka mengaku kesal karena sang isteri menyelingkuhinya.
“Maksud saya ingin menjebak selingkuhannya itu dengan narkoba. Tapi lebih dulu saya ditangkap,” terang pemuda yang tubuhnya dipenuhi tato ini.
Disinggung asal shabu, tersangka menjabarkan dirinya dibeli melalui Herli (DPO).
“Saya belinya setengah jie seharga Rp 500 ribu. Kami janjian ketemu tidak jauh dari rumah,” ungkapnya.(agustin selfy)

