Palembang, Halosumsel- Muhammad Ali Sodikin datangi Mapolda Sumsel melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor:STTLP/B/328/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 15.04 WIB.Pelapor diketahui bernama Muhammad Ali Sadikin, seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.Selasa 07-April-2026.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi di kawasan Jalan N. Takwa, RT 24 RW 05, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.

Kejadian bermula pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban kembali ke rumah dan mendapati mobil miliknya telah hilang.

Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang berupa Daihatsu Ayla 1.2 R MT warna kuning metalik tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1903 ID. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut diduga dibawa oleh terlapor bernama Herlyna Amelia.Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum dikembalikan dan terlapor tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp140 juta.

Dalam Pernyataan Kuasa Hukum korban Wawan Aroni SH, mengatakan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

“Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan hingga saat ini itikad baik dari terlapor tidak ada. Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Harapan Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka kami akan mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.*