Halosumsel.com-

Sopian (59) warga Jalan Aiptu A Wahab No 120 RT 03 RW 01 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu I akhirnya melaporkan rekan bisnisnya, Syamsul Hidayat (30) warga Simpang Sungki Kecamatan Kertapati, karena telah menipunya di rumah korban, hingga menyebabkan purnawirawan Polri ini mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta pada bulan Febuari 2012 pukul 10.00 WIB.

Diungkapkan korban, antara dirinya dan pelalu terikat bisnis.

“Dia mengajak kerjasama untuk berbisnis tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Lalu, dia meminta saya untuk menyediakan 600 tabung gas yang menelan dana senilai Rp 75.992.000. Bukan itu saja, dia juga meminta saya untuk menyediakan satu unit mobil truk untuk sarana transportasi. Tiga bulan berlalu, dia kembali memberitahukan bahwa butuh dana untuk tambahan transportasi. Dia menyarankan meleasingkan mobil saya. Janjinya, dia akan membayar perbulan mobil saya ke leasing dan keuntungan bisnis kami akan dibagi,” terang korban kesal, setelah mengetahui pelaku ingkar janji.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan adanya laporan korban yang kini dalam proses pemeriksaan.

“Korban sudah kami ambil keterangannya, segera mungkin kami akan lengkapi berkas perkara ini,” singkatnya.(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *