Halosumsel.com-
Abdul Salam (20) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan I RT 03 Kelurahan 35 Ilir dan M Firdaus (22) warga Jalan Gelora Lorong SMP 43 RT 04 RW 02 Kelurahan 35 Ilir harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang. Dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung J 1 Ace warna putih hasil rampasan dan satu unit sepeda motor merek Honda CS ONE warna abu abu nomor plat BG 5630 KR yang digunaka saat beraksi, keduanya digelandang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ini diperkuat dengan laporan korban Deby Fellyana Azhari (18) warga Jalan Shinta No. 58 Rt. 01 Rw. 08 Kel. Wonosari Prabumulih ke polisi, karena handphonenya telah dirampas kedua tersangka saat bertemu di Simpang Empat lampu merah depan RM Sushi Tei , Jalan KH A Dahlan Kelurahan 26 Ilir pada Rabu (7/9) pukul 19.00 WIB.
Diungkapkan korban, saat itu dirinya sedang membonceng temannya, Astri Widya Maya (17) warga Jalan Jendral Sudirman Asrama Yon Zipur II / SG RT 01 RW 02 Kelurahan Pati Galung Prabumulih.
“Pas dilampu merah, kami berhenti pak. Lalu, pelaku dari arah belakang merampas handphonenya Astri. Setelah itu, mereka tancap gas. Sambil berteriak sekuatnya, kami mengejar pelaku. Alhamdullilah, kami di bantu warga berhasil mengepung mereka,” ujarnya.
Sementara tersangka Abdul Salam mengaku, dirinya bertugas merampas handphone korban.
“Pilotnya Firdaus, saya bagian eksekusi. Kami sepakat jika berhasil akan dibagi sama rata,” tandasnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Barat I, AKP Handoko Sanjaya SIk membenarkan sedang mengembangkan kasus tersangka.
“Kami masih terus gali keterangannya,” singkatnya. (agustin selfy)
