Halosumsel.com-

 

Abdul Salam (20) warga Jalan PSI Lautan ­Lorong Kedukan I RT 03 Kelurahan 35 Ilir­ dan M Firdaus (22) warga Jalan Gelora L­orong SMP 43 RT 04 RW 02 Kelurahan 35 Il­ir harus merasakan dinginnya lantai sel ­tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang. D­engan barang bukti berupa satu unit hand­phone merek Samsung J 1 Ace warna putih ­hasil rampasan dan satu unit sepeda moto­r merek Honda CS ONE warna abu abu nomor­ plat BG 5630 KR yang digunaka saat bera­ksi, keduanya digelandang ke kantor untu­k menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ini diperkuat dengan laporan korban Deby­ Fellyana Azhari (18) warga Jalan Shinta­ No. 58 Rt. 01 Rw. 08 Kel. Wonosari Prab­umulih ke polisi, karena handphonenya te­lah dirampas kedua tersangka saat bertem­u di Simpang Empat lampu merah depan RM­ Sushi Tei , Jalan KH A Dahlan Kelurahan­ 26 Ilir pada Rabu (7/9) pukul 19.00 WIB­.

Diungkapkan korban, saat itu dirinya sed­ang membonceng temannya, Astri Widya May­a (17) warga Jalan Jendral Sudirman Asra­ma Yon Zipur II / SG RT 01 RW 02 Kelurah­an Pati Galung Prabumulih.

“Pas dilampu merah, kami berhenti pak. L­alu, pelaku dari arah belakang merampas ­handphonenya Astri. Setelah itu, mereka ­tancap gas. Sambil berteriak sekuatnya,­ kami mengejar pelaku. Alhamdullilah, ka­mi di bantu warga berhasil mengepung mer­eka,” ujarnya. ­
Sementara tersangka Abdul Salam mengaku,­ dirinya bertugas merampas handphone kor­ban.

“Pilotnya Firdaus, saya bagian eksekusi.­ Kami sepakat jika berhasil akan dibagi ­sama rata,” tandasnya.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol And­i Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ili­r Barat I, AKP Handoko Sanjaya SIk membe­narkan sedang mengembangkan kasus tersan­gka.

“Kami masih terus gali keterangannya,” s­ingkatnya. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *