Halosumsel.com –
Sadar kalau dirinya telah tertipu, Kurniatun (34) melapor ke Mapolresta Palembang. Dalam pengaduannya, Ibu rumah tangga ini harus kehilangan uang sebanyak Rp 2,6 juta atas ranjang yang terbuat dari kayu jati, ketika pelaku menawarinya dalam belanja online di jejaring sosial facebook pada Jum’at (15/1) pukul 08.11 WIB.
Dijelaskan korban, dirinya sudah setuju atas harga yang ditawarkan pelaku senilai Rp 2.650.000. Setelah uang ditransfer ke pelaku melalui ATM Bank BNI no rekening 0280938779 atasnama Ibu Andi Heriani.
“Perjanjiannya, pelaku akan mengirim barang tiga hari setelah pembayaran lunas dilakukan. Namun setelah waktu yang ditentukan lewat, sampai sekarang barang belum juga tiba. Saya sudah berulang kali menghubungi seluler pelaku, namun tidak pernah diangkat,” beber warga Jalan Majapahit 9 RT 02 Kelurahan 15 Ulu Palembang ini.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang, Aipda Novi Ariyanto membenarkan adanya laporan korban yang masih dalam penyelidikan.
“Laporannya sedang ditangani anggota reskrim,” ungkapnya. (agustin selfy)
