Halosumsel.com –
Dua Sekawan, Adi alias Ujang (37) dan Adin (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dua buruh yang tercatat sebagai warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni ini tertangkap tangan anggota Sabhara Polresta Palembang membuang sepaket shabu seharga Rp 100 ribu, saat ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo Simpang Sekojo Kecamatan Kalidoni, Sabtu (31/12), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Niatan kami mau rayakan pesta tahun baruan pak. Jadi kami CK dan belum juga di gunakan sudah ditangkap,” tunduk tersangka Adin saat di bincangi di ruang piket Sabhara.

Sementara tersangka Adi mengaku, baru dua bulan ini mengkonsumsi shabu.

“Kami beli di 9 Ilir pak, saat hendaj pulang menggunakan sepeda motor jenis Supra saya dihadang polisi. Takut, Adin buang shabu,” ungkap ayah dua anak ini.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui
Kasat Sabhara R Pakpahan, mengatakan, keduanya ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan.

“Ketika anggota ikuti, mereka mencoba ngebut. Saat berhasil menghentikannya, salah satu pelaku mencoba membuang sepaket shabu di parit. Akhirnya mereka tidak dapat berkelak, kini penanganan lebih lanjut akan kami serahkan ke Unit Reserse Narkoba,” pungkas Pakpahan. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *