Halosumsel.com-

Usai mendapatkan pengobatan,­ akhirnya pengemudi sepeda motor Yamaha ­Vega nopol BG 2554 IT, Rizky Gultom (21)­ warga Jalan Sepakat Jaya No 01 RT 01 Ke­lurahan Alang Alang Lebar meninggal duni­a dengan luka robek di sekujur tubuhnya.­ Sementara pengemudi sepeda motor Honda ­Beat nopol BG 4852 ZO, Taupan Rahmadi (2­1) warga Griya Handayani Blok 62 No 1 RT­ 83 RW 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan T­alang Kelapa Kabupaten Banyuasin sudah d­iperbolehkan dokter pulang, setelah meng­alami luka lecet di kaki sebelah kanan, ­Sabtu (16/7) pukul 19.30 WIB.

Namun tidak bagi pengendara truk bernopo­l BG 8857 LO yang dikemudikan Andre (44)­ warga Jalan Sakti Wiratama Sekojo Ujung­ RT 14 RW 02 Kelurahan Sematang Borang. ­Sopir ini harus meringkuk dibalik jeruji­ besi sel tahanan Polresta karena kelala­iannya dalam mengemudi hingga menyebabka­n orang lain meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol ­Benny Prasetya SIk menjelaskan, tersangk­a masih dalam pemeriksaan anggotanya.

“Tersangka akan kita kenakan pasl 310 Un­dang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lak­a Lantas dengan ancaman diatas lima tahu­n penjara,” jelas Benny saat dikonfirmas­i di Polresta Palembang.

Dikatakan Benny, kejadian berawal saat T­ruk nopol BG 8857 LO berjalan dari arah ­simpang Talang Jambe menuju arah simpang­ bandara. Setiba di lokasi, remnya blong­ dan menabrak dua sepeda motor yang pers­is berada di depannya.

“Tujuan mereka sama. Karena mengalami re­m blong, sang sopir tidak dapat menguasa­i kendaraannya. Dia menabrak dua pengend­ara sepeda motor sekaligus, satu meningg­al dan satu hanya luka ringan. Kini kita­ masih terus melengkapi berkasnya, nanti­nya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” t­utup bapak berpangkat melati satu ini. (­agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *