Halosumsel.com-
Usai mendapatkan pengobatan, akhirnya pengemudi sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2554 IT, Rizky Gultom (21) warga Jalan Sepakat Jaya No 01 RT 01 Kelurahan Alang Alang Lebar meninggal dunia dengan luka robek di sekujur tubuhnya. Sementara pengemudi sepeda motor Honda Beat nopol BG 4852 ZO, Taupan Rahmadi (21) warga Griya Handayani Blok 62 No 1 RT 83 RW 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sudah diperbolehkan dokter pulang, setelah mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan, Sabtu (16/7) pukul 19.30 WIB.
Namun tidak bagi pengendara truk bernopol BG 8857 LO yang dikemudikan Andre (44) warga Jalan Sakti Wiratama Sekojo Ujung RT 14 RW 02 Kelurahan Sematang Borang. Sopir ini harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta karena kelalaiannya dalam mengemudi hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Benny Prasetya SIk menjelaskan, tersangka masih dalam pemeriksaan anggotanya.
“Tersangka akan kita kenakan pasl 310 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Laka Lantas dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelas Benny saat dikonfirmasi di Polresta Palembang.
Dikatakan Benny, kejadian berawal saat Truk nopol BG 8857 LO berjalan dari arah simpang Talang Jambe menuju arah simpang bandara. Setiba di lokasi, remnya blong dan menabrak dua sepeda motor yang persis berada di depannya.
“Tujuan mereka sama. Karena mengalami rem blong, sang sopir tidak dapat menguasai kendaraannya. Dia menabrak dua pengendara sepeda motor sekaligus, satu meninggal dan satu hanya luka ringan. Kini kita masih terus melengkapi berkasnya, nantinya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” tutup bapak berpangkat melati satu ini. (agustin selfy)

