Musi Banyuasin, Halosumsel –Team Tekab 204 Polsek Bayung Lincir,Polres Muba, Polda Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku curat yang meresahkan warga, dengan aksi Pencurian Dan Pemberatan (Curat) tiga pelaku yang sering beraksi wilayah hukum Kecamatan Kecamatan Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin , Polda Sumatera Selatan berhasil di tangkap Team Tekab#204,
Ketiga pelaku tersebut adalah NA (24) Warga Desa Mekar Jaya, SW (24) warga Desa Mekar Jaya dan DW (18) Warga Desa Mekar Jaya.
Penangkapan ketiga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan laporan korban atas nama Parijo Bin Abipomo ( 56 ) warga desa Mekar Jaya RT 13 RW 3 Kecamatan Bayung Lincer Kabupaten Musi Banyuasin, dengan laporan polisi nomor : LP / B-48/ XII/ 2022/SUMSEL/MUBA/ SEK BYL 05 DESEMBER 2022 tentang kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Polsek Bayung Lencir.
Dari hasil penyelidikan Kanit Intelkam Polsek Baylen, Aipda Yusuf Manako, SE diketahui bahwa barang bukti tiga unit Laptop yang hilang dari SDN 1 Suka Jaya berada di rumah TSK SW.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kapolsek Baylen IPTU Deby Heriyanto, SH bersama unit Reskrim Tekab#204 langsung bergerak cepat memburu dan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
“Berdasarkaln laporan korban atas nama Parijo Bin Abipomo ( PNS) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut,” ungkap Kapolsek Baylen IPTU Deby Heriyanto S.H
Tanpa membuang waktu lama atas perintah Kapolsek Baylen,Team Tekab#204kemudian melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
“Kami melakukan penagkapan SW, ketika sedang berada di rumah dan mengamankan barang bukti 3 unit laptop, dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, DA dan DW, ketiganya lansung di bawa ke Mapolsek Bayung Lencir guna dilakukan proses selanjutnya, ” jelas Kapolsek
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatan dan ketiganya dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ayat (1) KUHP.
“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah kita amankan,” ujar Kapolsek Baylen IPTU Deby Heriyanto S.H
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain berupa tiga unit laptop merk Asus, Lenovo dan Accer. ( Wan)

