Halosumsel

Sekretaris DPD Hanura ProvinsiSumatera Selatan, Rizal Syamsul menegaskan bahwa putusan sela PTUN yang menetapkan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tertanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, & Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015 – 2020 tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan Partai Hanura.

“Tidak perlu khawatir sebab tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan putusan sela yang dikeluarkan saat ini;” kata Rizal di Palembang, Selasa (20/3).

Dijelaskan Rizal, “, tidak ada putusan yang bisa dieksekusi selain putusan yang sudah inkracht melalui putusan hakim. Menteri Hukum dan HAM pun tidak bisa membatalkan SK baru tersebut, hanya putusan hakim yang bisa membatalkannya.

Lanjut Rizal, “Sampai saat ini kepengurusan defenitif yang masih sah adalah Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Belum ada keputusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Kepengurusan Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Jadi kepengurusan DPD dan DPC Hanura yang saat ini pun, masih sah berlaku,” kata dia.

Rizal mengharapkan para kader dapat saling memberikan pemahaman kepada kader lainnya agar tidak terjadi simpang-siur berita yang tak jelas terkait putusan sela pada Senin (19/3). Ia meminta kepada seluruh kader tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Karena yang digugat oleh kubu Ambara adalah Menteri Hukum dan HAM. Objek gugatannya adalah SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11 01.

Saat ini, perkara gugatan tetap berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara, dimana justru materi perkaralah yang menjadi substansi dari gugatan.

“Substansinya di materi perkara. Di sini kita akan beberkan data dan fakta yang sebenarnya tentang gugatan mereka,” sambung Rizal

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani terkait Permohonan Penundaan SK Kemkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta).

Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.

Dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut, maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.

Sementara itu, OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang sah dan yang dipilih secara aklamasi telah memecat Sekjen Syarifuddin Sudding karena telah bertindak merugikan partai.

 

Seluruh jajaran Pengurus Hanura dari Pusat dan Daerah agar tetap TENANG dan Solid, tidak panik, SK MENKUMHAM 17 Januari 2018 Tidak di Batalkan, hal ini diungkapkan Ketua DPP Hanura

Sutrisno Iwantono melalui siaran pers nya Selasa (20/3) Jakarta

Dikatakan Sutrisno, ”
Sk Depkumham tertanggal 17
Januari 2018 adalah SK yg SAH Karena itu SK yg di akui dan di nyatakan lolos Verifikasi oleh KPU. SK Menkumham 17 Januari 2018 Tetap Berjalan atau Berlaku sebagaima Mestinya Kemenhukum Belum Bisa Mentaati Putusan Sela Sebelum Ada Putusan Akhir..Karna Sifatnya Biasa.Menkumham Tidak bisa membatalkan Yang membatalkan Adalah Perintah UU melalui Putusan Majelis Hakim.

Dijelaskan Sutrisno, “Keputusan Sela tersebut tidak membatalkan SK Depkumham karena jika di batalkan maka akan bertentangan dengan putusan KPU yang menyatakan Partai Hanura sebagai partai peserta pemilu dg no urut 13.

Lanjut Sutrisno,” Keputusan Sela itu tidak membuat surat menyurat DPP, DPD dan DPC partai Hanura jadi terhambat, Tetap berjalan seperti biasa
Dan Seluruh DPD, DPC Partai Hanura se- Indonesia dan kader Hanura tetap tenang dan bekerja untuk pemenangan pilkada 2018 dan pileg 2019 karena kepemimpinan yang SAH adalah Ketua Umum.DR. ( HC ) Oesman Sapta dan Sekjend Herry L Siregar
(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *