Halosumsel

Seluruh jajaran Pengurus Hanura dari Pusat dan Daerah agar tetap TENANG dan Solid, tidak panik, SK MENKUMHAM 17 Januari 2018 Tidak di Batalkan, hal ini diungkapkan Ketua DPP Hanura

Sutrisno Iwantono melalui siaran pers nya Selasa (20/3) Jakarta

Dikatakan Sutrisno, ”
Sk Depkumham tertanggal 17
Januari 2018 adalah SK yg SAH Karena itu SK yg di akui dan di nyatakan lolos Verifikasi oleh KPU. SK Menkumham 17 Januari 2018 Tetap Berjalan atau Berlaku sebagaima Mestinya Kemenhukum Belum Bisa Mentaati Putusan Sela Sebelum Ada Putusan Akhir..Karna Sifatnya Biasa.Menkumham Tidak bisa membatalkan Yang membatalkan Adalah Perintah UU melalui Putusan Majelis Hakim.

Dijelaskan Sutrisno, “Keputusan Sela tersebut tidak membatalkan SK Depkumham karena jika di batalkan maka akan bertentangan dengan putusan KPU yang menyatakan Partai Hanura sebagai partai peserta pemilu dg no urut 13.

Lanjut Sutrisno,” Keputusan Sela itu tidak membuat surat menyurat DPP, DPD dan DPC partai Hanura jadi terhambat, Tetap berjalan seperti biasa
Dan Seluruh DPD, DPC Partai Hanura se- Indonesia dan kader Hanura tetap tenang dan bekerja untuk pemenangan pilkada 2018 dan pileg 2019 karena kepemimpinan yang SAH adalah Ketua Umum.DR. ( HC ) Oesman Sapta dan Sekjend Herry L Siregar
(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *