Halosumsel.com-
Sadimun Kades Nunggalsari Primer I Kecamatan Pukau Rimau Kabupaten Banyuasin mengaku terkejut setelah mendengar kabar warganya sedang menjalani proses hukum dari jajaran kepolisian akibat dari ulahnya melakukan perbuatan pencabulan.

Dikatakan Sadimun, pelaku wakijan warga jalur 20 Dusun 3 itu selama ini memindahkan anak tirinya itu dari desa ini ke Palembang untuk sekolah bukan untuk digauli hingga melahirkan janin anak manusia.

Memang pelaku Wakijan itu menikah dengan Sum istrinya waktu itu status janda beranak satu wanita, tetapi waktu itu masih kecil.

SL anak tiri Wakijan itu setelah tamat SMP dikabarkan dilanjutkan di Palembang, tetapi di sekolah mana kurang banyak diketahui, terang Sadimun saat diminta konfirmasinya wartawan media ini (19/7).

Untuk itu kata Sadimun kalau memang terbukti pelaku melakukan pelanggaran hukum sudah tentu wajib diberikan sanksi yang seberatnya, sebab sudah merusak masa depan korban juga membuat cemar nama desa ini.

Bukan hanya itu pelaku juga yang sudah merusak nama baik masyarakat dengan melakukan tindak kriminal dikampung sendiri, wajar jika diberi hukuman yang seberat-beratnya, imbuh Kades dengan nada kecewa.

Informasi yang didapat kata Sadimun selain membaca dari berita di Media Online juga adanya kabar dari rrkan kepolisian dengan tertangkapnya Wakijan atas perbuatan bejadnya itu dan terakhir kabar dari istri Wakijan yang membaca pesan singkat dari korban SL bahwa telah melahirkan dari hasil hubungan gelapnya dengan pelaku tunggal Wakijan.

” Saya belum besuk memang tetapi dari berbagai sumber bahwa saat ini Wakijan warganya itu tengah dalam proses hukum di Polres Pangkalan Balai”, katanya.

Atas kejadian itu lanjut Sadimun, ini menjadi pembelajaran kami khususnya pada masyarakat Nunggalsari dan diharapkan dari peristiwa ini bisa menjadi kewaspadaan kami supaya tidak terulang kembali kejadian yang sangat bertentangan baik dalam ajaran Agama maupun UU negara kita, tukasnya.(waluyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *