Halosumsel.com-
Dipergoki yang punya hajatan membawa kotak ‘tilikan’ berisi 21 amplop berisi uang tunai sebanyak Rp 665 ribu, seorang karyawan pelaminan, Dedi Irawan (21) warga Jalan DI Panjaitan Gang Sunia Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju terpaksa hidup dibui.
Kejadian ini dilaporkan Repintang (53) warga Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar No 1528 RT 26 RW 09 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju ke Polsek Plaju atas dugaan pencurian uang dalam amplop di dalam kamar rumah korban, Selasa (19/7) kemarin.
“Saya lihat dia membawa kotak ‘tilikan’ tanpa izin dari yang mengadakan hajatan. Saat saya tanya, dia mengelak kalau kotak yang dibawanya tadi berisi amplop, padahal terdapat 21 lembar amplop di dalamnya itu,” terang korban saat diperiksa petugas piket.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota reskrim Polsek menjemput paksa tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan instensif, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
“Ketika tuan rumah menanyakan soal amplop itu, saya langsung buang ke semak-semak. Saya ketakutan pak. Kini uangnya sudah disita polisi,” tutur tersangka.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet sedang memeriksa tersangka.
“Dari tangan tersangka itu, kami turut menyita satu kotak hajatan warna putih, 21 amplop yg berisi uang tunai Rp.665.000, satu kunci gembok warna kuning merk Verza dan empat anak kunci. Kini kami sedang melengkapi berkas perkaranya,” tegas bapak berpangkat melati satu ini. (agustin selfy)
