Halosumsel-

Danil Wijaya Alias Aon Marga Huang (41) warga Jalan Kebun Karet No 1287 RT 18 RW 05 Kelurahan IT 1 Kecamatan IT 1 harus berurusan dengan petugas Polsek Sako, lantaran kasus penganiayaan yang dilaporkan Arifin (70) pada tanggal 17 April 2017 lalu. Akibat ‘adu jotos’ tersebut, korban mengalami luka memar di bahu sebelah kanan.

Dibeberkan korban, saat kejadian Senin (10/4) pukul 18.45 WIB dirinya sedang berada di rumah. Dengan marah-marah, pelaku mendatanginya.

“Ini hanya salah paham saja pak. Saya sudah berusaha menjelaskan masalahnya, tapi dia tidak mau mendengar. Dia memukul saya dengan tangan kosong dibagian bahu kanan hingga sakit,” ungkap korban yang tercatat sebagai warga Komplek Griya Lebambu Blok C No 04 RT 12 RW 05 Kelurahan Sako Baru.

Sementara, tersangka yang dijemput petugas reskrim di rumahnya, tidak dapat berkutik, Rabu (26/4). Pedagang inipun harus menjalani pemeriksaan petugas secara intensif.

“Saya khilaf pak,” terang tersangka tertunduk.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami masih melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *