Halosumsel.com-

Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Nasrun Aswari SE MM menyebutkan, peraturan bupati (perbup) No 47/2015 tentang penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran SKPD dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD serta penyampaiannya benar-benar harus sesuai prosedural.

“Prosedur akuntansi keuangan yang meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelapiran keuangan berkaitan dengan penerimaan, pengeluaran kas dan akuntansi aset dalam rangka pertanggungjawaban pelaksana APBD,” katanya, Senin (7/12).

Oleh sebab itu, sambung dia, Perbup tersebut dapat dipelajari dan diterapkan dengan baik di lingkungan satuan kerja masing-masing, sehingga proses penatausahaan keuangan khusunya dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga tertib administrasi dan akuntabilitas efektifitas dan profesionalisme aparatur pengelola keuangan dimasing-masing SKPD,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk itu, berdasarkan amanat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 55/2008 perihak tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran SKPD dan pembantu serta penyampaiannya sehingga nantinya akan baik, efektif, efisien dan akurat.

“Dengan demikian, seluruh bendahara baik itu pengeluaran dan pembantu mampu menjalankan dengan baik, ketika dalam penyampaian laporannya tidak ada penyimpangan terjadi atau adanya temuan,” tandas Nasrun. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *