Halosumsel-

Bergulirnya perkara yang dilaporkan korban Eva (33) warga Perumahan Griya Asri RT 06 RW 02 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus atas dugaan pengancaman dan percobaan aborsi yang dilakukan pelaku M Nirman Yulian SE (33) di rumahnya pada Rabu (14/6) pukul 13.57 WIB, membuat Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) angkat bicara.

Menurutnya kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan segera mungkin memboyong pelaku untuk dimintai keterangan, terkait laporan tersebut.

“Benar laporannya sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

Ketika dibincangi, korban menjelaskan dirinya tengah mengandung enam minggu dari hasil hubungan badannya dengan pelaku, yang berdomisili di Jalan Hokky Blok C21 Kelurahan Lorok Pakjo.

“Memang antara saya dan dia (pelaku_red) merupakan teman dekat. Hubungan kami dikatakan lumayan jauh karena kami sudah berhubungan badan dan kini hamil menginjak minggu ke enam. Saya sudah meminta pertanggung jawabannya, tapi dia tidak mau. Justru terus menerus dia menyuruh menggugurkan kandungan ini,” urai korban sambil memegang perutnya.

Pelaku sempat menyuruh korban meminum obat.

“Dia memberikan saya obat untuk mengeluarkan haid, setelah saya cek ke dokter ternyata obat yang dibawanya itu ternyata obat menggugurkan kandungan. Tentu, saya menolak meminum obat tersebut. Lalu, dia menyuruh orang suruhannya datang ke rumah dan mengancam saya, kini jiwa saya terancam pak,” tutupnya tertunduk. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *