Halosumsel.com –
Serikat Pekerja Pertamina Recovery Unit III yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak pembentukan anak perusahaan pelayaran (shipping) Pertamina yang khusus menangani angkutan BBM.
Ketua umum Serikat Pekerja Pertamina Recovery Unit III Dicky Firmansyah mengatakan pembentukan anak perusahaan shipping ini tidaklah ada urgensinya sama sekali.
Ia mengatakan pembentukkan anak perusahaan shipping dapat menjadikan bahwa proses transportasi bisnis migas dari hulu ke hilir tergantung situasi pasar. Karena itu, apabila persoalan distribusi ini akan ditangani anak perusahaan yang tidak mengerti masalah maka dampaknya sangat luas.
” Kami mendesak persoalan ini agar tidak ditangani anak perusahaan apapun namun tetap oleh Pertamina,” tutur dia.
Masuknya kartel/ swasta dapat menjadi peluang adanya mafia disektor ini.
Karena itu, pihaknya menuntut agar Presiden RI memerintahkan Menteri BUMN selaku pemegang saham membatalkan keputusan Direksi Pertamina tentang pembentukkan anak perusahaan shipping Pertamina dan untuk selanjutnya membentuk Direktorat Khusus untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha shipping di Pertamina.
Dengan adanya anak perusahaan, maka proses transportasi migas tidak langsung di Handle oleh perusahaan. Hal itu juga memungkinkan perusahaan-perusahaan lain untuk ikut masuk ke dalam bisnis perusahaan.Dan pada akhirnya bisa menjadikan salah satu faktor ketergantungan Perusahaan Corporate terhadap perusahaan transportasi tersebut.
Apabila tuntutan ini tak dipenuhi maka seluruh pelaut pertamina siap menghentikan operasi kapal atas perintah federasi dan saat ini status siaga untuk memberhentikan kapal.
” Kapanpun kita akan siap berhenti operasi atas perintah federasi diseluruh indonesia apabila ini tak dipenuhi,” jelasnya.
Ia menilai, pembentukan anak perusahaan tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu dengan cara menekan manajemen Pertamina.
Tak hanya itu, pihaknya pun menolak peleburan PT Pertamina Gas kepada PGN.” Kami meminta Menteri BUMN untuk menghentikan segala upaya peleburan dan sinkronisasi pertagas kedalam PGN, namun sebaliknya meleburkan PGN kedalam Pertamina untuk penguatan pengelolaan gas nasional demi kesejahteraan rakyat Indonesia,”jelas dia.
Ia mengatakan upaya mensinergi atau peleburan PT Pertamina Gas kepada PGN yang merupakan suatu bentuk pengkhianatan UUD 45 melalui pasal 33 ayat 2 dimana dikarenakan PGN merupakan Perusahaan Negara yang sebagian besar sahamnya dikuasai publik yakni 82 persen dari 43 persen saham publik dimiliki oleh asing,sedangkan PT Pertamina 100 persen kepemilikan milik negara.
Tuntutan lainnya yakni pihaknya merasa kecewa yang mendalam atas pernyataan Darwin Nasution selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang ada dalam pemberitaan di media nasional yang meragukan kemampuan Pertamina yang dinilai belum cukup mampu untuk menangani pembangunan kilang minyak, baik dari sisi permodalan maupun teknologi.
” Selain itu, Darmin juga mengatakan bahwa akan disiapkan perpres dimana hanya akan menjadikan Pertamina sebagai offtaker dari setiap hasil kilang yang dibangun oleh swasta,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar Presiden mengkoreksi terhadap konsep peraturan Presiden yang menyerahkan pembangunan kilang kepada investor swadaya dimana Pertamina hanya sebagai offtaker dan untuk selanjutnya menyerahkan pembangunan kilang baru kepada Pertamina sebagai penugasan negara.
Sementara itu, Dewan Pembina Serikat Pekerja Pertamina , Solihin mengatakan Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia.
” Adanya peleburan Pertagas dan PGN pun ini sangat merugikan karena PGN ini sebagian sahamnya milik swasta,” jelas dia.
Ia berharap semua tuntutan ini dapat dipenuhi karena Pertamina merupakan BUMN yang sangat jelas kontribusinya bagi negara.
(Ofie)