Halosumsel-
Serius memberantas narkoba dikalangan Prajurit TNI AD Kodam II Sriwijaya menggelar Sidang Percepatan tujuh anggota prajurit di lingkungan Kodam II Sriwijaya sidang dilaksanakan di Gedung Sudirman Makodam II/ Sriwijaya Rabu (19/7) Pembang
Majelis Hakim Pengadilan Militer I – 04 Palembang,yang di Ketuai Kolonel CHK Agus Surono didampingi anggota Letkol CHK Syaiful Ma’arif sidang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut
Pada kesempatan sidang pertama ini tiga dari tujuh terdakwa yang mengikuti proses sidang Percepatan yakni Serda Rahmad Waluyo bertugas di Balik Tuud Kodim 0422/LB dituntut pasal 86 ke -1 KUHPM,Sertu Heri Syaputra Danru 2 / II /c/Yonif 143/TWEJ dikenakan Pasal 87 ayat (1)ke 3 Juncto ayat (2) KHUPM dan Pratu Chandra Kirana Tabak SLT (1) Huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yonif 141/AJYP
Selanjutnya Hari Kamis (20/7) sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Koptu Muslichin Babinsa Ramil 422- 01/Pesisir Utara/Kodim 0422/LB dikenakan Pasal 87 ayat 1 ke 2 Juncto ayat (2) KHUPM dan Serda Syukur Babinsa Ramil 417-05/Danau Kerinci / Kodim 0417 Kerinci
Dan Sidang terkahir Senin (24/7) menghadirkan terdakwa Serda Erlangga Rykko Barindam II Sriwijaya Pasal 127 ayat (1) Huruf UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Serka Sofyan Ba Kodim 0406/Mura Pasal 127 ayat (1)Huruf a UURI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Sofuan)

