Halosumsel.com –
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran shabu sebanyak satu kilogram di kota Palembang. Sang kurir, Muhammad Haris (34) warga Jalan Sultan m Mansyur Lorong Lebak Keranji Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat II sampai kini masih terus menjalani pemeriksaan intensif petugas.
Penangkapan tersangka berlangsung ketika hendak memberikan sejumlah barang bukti dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Hotel Anugrah. Tak dapat berkelit, tukang ojek ini pun disergap dan dibawa ke Polresta Palembang.
Kepada petugas, tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir dan akan mengantarkan pesanan ke isteri DD (DPO).
“Saya hanya ngantar pesanan ini saja pak. Saya diupah Rp 200 ribu jika kerjaan saya berjalan lancar,” ungkapnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Arya Dwianto SIk akan terus mencoba menekan peredaran narkoba.
“Kami akan terus berusaha menekan peredaran narkoba di kota Palembang ini. Mengenai asal barang, anggotanya masih terus mengembangkan kasusnya. Rencananya, shabu sebanyak satu kilogram senilai Rp 1 Miliar ini akan di edarkan di Palembang,” jelas Tommy saat press release di Aula Mapolresta Palembang, Rabu (17/5) malam.
Dalam keterlibatan tersangka, lanjut Tommy, buruh ini akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (agustin selfy)

