Halosumsel.com-
Lahmudin (54) warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasinal Sekolah) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/8/2015).
Sidang yang digelar di pimpin majelis hakim Sugeng Hiyatno SH, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Kejari Tibing Tinggi, Amrahsyah Dekky SH, menjelaskan terdakwa Lahmudin yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 36 Pancor Mas, Kecamatan tebing Tinggi, Kabupaten Lubuk Linggau, diduga terlibat korupsi dana bantuan sekolah untuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat menggunakan anggaran tahun 2012 sebesar 240.161.000.
Untuk pencairan dana dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening sekolah tanggal 15 juni 2012 melalui bank Sumsel Babel dalam tiga termyn diantaranya termyn pertama sebesar Rp100 juta, termyn kedua sebesar Rp100 juta dan termyn ketiga sebesar Rp40 juta, setelah pekerjaan selesai terdakwa Lahmudin tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana tidak dibuat secara pertermyn, tetapi dirinya membuat laporan pekerjaan secara keseluruhan dengan modus merekayasa isi LPJ, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertaman pasal 2 ayat (1) atau dakwaan kedua pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP negar mengalami kerugian sebesar 64.425.876,” kata Amrahsyah Dekky SH
Sementara itu, majelis hakim Sugeng Hiyatno SH, usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, memutuskan sidang dilanjutkan hingga pekan. “sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksan saksi,” kata Sugeng. (mella)
Powered by Telkomsel BlackBerry®