Halosumsel.com-
Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebsar 1,6 miliar, terdakwa Konar Zuber (54) menjalani sidang diruang Kartika Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (12/8/2015).
Sidang yang digelar dipimpin majelis hakim Parlas Nababan, dengan agenda keterangan saksi Ratna Rahmawati, saksi menjelaskan dalam perkara yang dialaminya sebagai korban penipuan dan penggelapan bahwa dalam pembuatan surat akta nomor 72 yang isinya membatal surat akta yang diterbitkan yakni akta 26, akta 27 dan akta 28 terdakwa tidak mendatangi dirinya.
,”untuk selama ini konar tidak datang menemui saya, dalam upaya damai untuk mengembalikan uang sebesar 1.6 M,” katanya.
Ketika ditanya Penasehat hukum dari terdakwa Konar, siapakah yang menguasai tanah seluas 11 ribu meter persegi dikarenakan tanah tersebut sertipikatnya atas nama saksi (Ratna Rahmawati)
“Untuk masalah suami saya yang lebih tahu masalah itu,” kata saksi Ratna ketika menjawab pertanyaan.
Sebelumnya terdakwa Konar Zuber dilaporkan di Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Konar dlaporkan oleh korban dikarenakan pekerjaan tersebut belum direalisasikan sepnuhnya yang mana baru membangun perumahan sebanyak dua unit di jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Alang-Alang Lebar. (Hermansyah)