Halosumsel.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan kembali kisruh, hal ini terungkap dimuka persidangan dengan agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/12).
Dalam sidang yang digelar diketuai majelis hakim Wisnu Wicaksono SH didampingi hakim anggota Saiman SH dan Saupudin Zahri SH. Pada sidang terlihat keributan antara pengunjung dengan terdakwa, kejadian tersebut terjadi usai mendengarkan keterangan saksi Alfin dan Fahlevi. Dimana seblumnya saksi Alfin yang merupakan kakak korban bersaksi dimuka persidangan guna menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Tempat kejadian kira-kira jaraknya 100 meter dari rumah orang tua saya, yakni di Gedung Smart Fren jalan Nusa Indah Lorong Teratai I RT 3 RW 11, kelurahan Lorok Pakjo Palembang,” jelas Alfin.
Sebelumnya terdakwa Syaiful Haq (30) warga Desa Tanjung Sejaro Dusun 1, Kabupaten Ogan Ilir dan Muhammad Masawi (19) warga Jalan Suwada RT 37, RW 11, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, keduanya diduga melaukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama terhadap korban Alfiansyah Setiawan, Sehingga jaksa penuntut umum dari Kejari Palembang, Iskandarsyah Alam SH, mendakwa perbuatan terdakwa Syaiful Haq dan Muhammad Masawi, keduanya didakwa dengan dakwaan pertama pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tau dakwaan kedua pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP serta dakwaan ketiga pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Palembang, Saiman SH, ketika dikonfirmasi terkait kisruh pada sidang lanjutan kasus pembunuhan dimana terlihat dimuka pengujung sidang dengan terdakwa saling baku hantam, untuk mengantisipasi kejadian tersebut Pengadilan Negeri Palembang akan berkoordinasi dengan pihak kejari Palembang. “Kita akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum kejari Palembang untuk mengantisipasi keributan pada sidang pekan depan yang rencananya akan menghadirkan pihak kepolisian dari propam,” katanya. (Hermansyah)