Halosumsel.com

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Drs Hamirul Han MSi (60) jalani sidang perdana bersama rekannya terdakwa Dra Martina (49) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/12).

Sidang di gelar dengan agenda dakwaan JPU diketuai majelis hakim Subandi SH. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Drs Hamirul Han MSi dan Dra Martina diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekolah dasar berupa Laptop, LCD Projektor, Screen Projector, Printer dan Modem, sehingga negara mengalami kerugian besar 666.995.280,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Dra Martina yakni Dahlan Kadir SH ketika dikonfirmasi dirinya menjelaskan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dimuka persidangan. “Kita akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang pekan depan,” jelasnya. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *