Halosumsel.com-

Dua anggota dewan Musi Banyuasin (Muba), terdakwa I, Bamabang karyanto dan terdakwa II, Adam Munandar, menjalani sidang perdana dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2014, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (18/9).

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Parlas Nababan SH, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut KPK, irene Putrie SH. Dalam dakwaan dijelaskan terdakwa I, Bambang Karyanto dan Adam Munandar merupakan anggota DPRD Muba periode tahun 2014 hingga tahun 2019. Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar 2,56 Miliar yang sebelum disepakati dengan jumlah yang cukup besar 17,5 Miliar.

“Uang sebesar 2,56 miliar diterima oleh terdakwa Bambang Karyanto untuk pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2014, ketika dilakukan pengegelahan dirumah terdakwa di Jalan sanajaya kecamatan Alang-Alang lebar, ditemukan barang bukti uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu tersimpan di dalam tas warna merah,” kata Irene Putrie SH Mhum.

Masih dikatakan jaksa pununtut KPK, Irene Putrie SH Mhum, perbuatan terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar, terbukti bersalah melakukan serangkaian perbuatan dengan cara memberikan ataupun menerima sesuatu berupa uang tunai sebesar 2,56 Miliar, untuk memperlancar dan menyetujui untuk laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan Pengesahan APBD Muba 2015, Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan pertama dalam pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 atau dakwaan kedua pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiaman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, majelis hakim Parlas Nababan usai mendengarkan dakwaan dari JPU KPK, langsung menanyakan kepada penasehat hukum kedua terdakwa, apakah mengajukan eksepsi atau tidak?”. Kedua terdakwa pun langsung berkoordinasi dengan penasehat hukum bahwa tidak mengajukan eksepsi

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Parlas.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Bamabang Karyanto, Doak SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dakwaan dari jaksa KPK sudah cukup jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi lagi.

“Dakwaan jaksa KPK sudah cukup jelas, rangkai kata dan uraiannya, kedepannya kita akan menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak dua orang, diantara nya satu dari anggota dewan dan satunya lagi dari masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Jaksa penuntut KPK, Irene Putrie saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan bahwa untuk perkara bamabang karyanto dan adam munandar saksi sebanyak 45 orang yang akan dihadirkan dipersidangan.

“Minggu depan kita akan menghadirkan 7 saksiĀ  dari anggota DRRD Muba, Semua saksi akan dipanggil tanpa terkecuali,” jelas Irene. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *