Muara Enim, Halosumsel – Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Pangripta Nusantara kantor Bappedq Kabupaten Muara Enim, Rabu 22 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., Asisten II Ir. Ahmad Yani Herianto, M.M., Asisten III Syarpuddin, M.Si., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, S.H., M.H., dan Kepala Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Muara Enim, Sobirin, S.T.
Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja jasa konstruksi. Kegiatan ini mengundang seluruh kepala OPD, camat, PPK OPD, serta perwakilan dari sektor jasa konstruksi.
Kabag Kepala administrasi pembangunan Sekda Pemkab Muara Enim, Sobirin ST, menerangkan kegiatan ini diadakan dalam rangka sinergeri pemkab bersama. BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan tertib jasa konstruksi di kabupten muara Enim.
“Dalam kegiatan ini kita mengundang seluruh kepala OPd, camat , PPK OPd dan perwakilan jasa konstruksi,” ungkap Sobirin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pekerja di sektor jasa konstruksi wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Semakin banyak pekerja yang terdaftar, semakin baik kesejahteraan dan perlindungan mereka, terutama dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja atau kematian yang tidak diinginkan,” ujar Sonny.
Pendaftaran program ini harus dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di akhir proyek. Pembayaran premi dilakukan sekali berdasarkan kontrak kerja. Manfaat yang diterima meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dan perawatan medis di RS kelas 1.
2. Santunan Kematian: Minimal Rp180 juta untuk ahli waris, ditambah beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua anak.
3. Cacat Akibat Kerja: Penggantian biaya hingga sembuh total.
4. Kematian Bukan Akibat Kerja: Santunan sebesar Rp42 juta.
Sonny menegaskan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja konstruksi, yang diharapkan dapat menekan angka kemiskinan akibat risiko kerja.
Apresiasi dan Dukungan Pemkab Muara Enim
Sekda Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sektor jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
“BPJS Ketenagakerjaan harus memaparkan secara jelas tata cara pendaftaran hingga manfaat yang diterima kepada pelaku jasa konstruksi. Dengan begitu, program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja,” kata Yulius.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi di Muara Enim terlindungi sesuai regulasi yang berlaku.
Ryan

