Halosumsel.com-
Setelah menindaklanjuti rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah korban Rika (30) warga Jalan Nusa Raya Blok A 15 No 03 RT 62 RW 17 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada tanggal 9 September 2013 silam, akhirnya berhasil diungkap anggota reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang, Rabu (17/2) pukul 09.00 WIB.
Dibawah pimpinan Kanit Pidum Polresta, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH, Tersangka Adi Firmansyah alias Yayang (27) warga Jalan Tegal Binangun Lorong Rimau Malam RT 30 No 08 Kelurahan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Ulu ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Palembang, berikut barang bukti hasil kejahatannya, berupa satu unit handphone BlackBerry curve 9300 warna putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Waktu kejadian rumah dalam keadaan kosong pak. Mereka masuk ke dalam dengan cara merusak gembok dan membedat trali besi. Lalu, membuka pintu kamar dan mengacak-acak kamar. Mereka mengambil satu unit handphone BlackBerry Curve 9300 warna putih, satu unit Tablet merk MITO T 500 warna hitam dan tiga unit jam tangan,” beber korban saat membuat laporan resmi di SPKT Polresta beberapa waktu lalu.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku dalam aksinya tidak berjalan sendiri, melainkan bersama temannya, Robert (DPO).
“Kami bagi tugas, saya masuk ke dalam, Robert mengawasi dari luar. Saya masuk ke dalam dengan membedat terali besi yang terpasang di jendela. Karena masing-masing kamar, dikunji jadi saya kembali membedatnya dengan obeng. Saat itu kami berhasil membawa jam, handphone dan tab. Hanya handphone yang belum terjual, tapi yang lainnya sudah. Uangnya pun telah lama habis untuk makan,” jelas tersangka kepada awak media.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan adanya penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Kini kami masih terus memburu rekannya, sedangkan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif anggota kami terkait pencurian yang dilakukannya di rumah korban pada 2013 silam, dimana tertuang dalam bukti laporan : LP/B-2452/IX/2013/SUMSEL/RESTA,” ungkap Maruly. (selfy)
