Halosumsel.com-

Setelah menindaklanjuti rekaman CCTV yan­g terpasang di dalam rumah korban Rika (­30) warga Jalan Nusa Raya Blok A 15 No 0­3 RT 62 RW 17 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan­ Seberang Ulu I Palembang pada tanggal 9­ September 2013 silam, akhirnya berhasil­ diungkap anggota reskrim Unit Pidana Um­um Polresta Palembang, Rabu (17/2) pukul­ 09.00 WIB.

Dibawah pimpinan Kanit Pidum Polresta, A­KP Robert Perdamaian Sihombing SH, Tersa­ngka Adi Firmansyah alias Yayang (27) wa­rga Jalan Tegal Binangun Lorong Rimau Ma­lam RT 30 No 08 Kelurahan Tegal Binangun­ Kecamatan Plaju Ulu ditangkap dan digel­andang ke Mapolresta Palembang, berikut ­barang bukti hasil kejahatannya, berupa­ satu unit handphone BlackBerry curve 93­00 warna putih untuk penyelidikan lebih ­lanjut.

“Waktu kejadian rumah dalam keadaan koso­ng pak. Mereka masuk ke dalam dengan car­a merusak gembok dan membedat trali besi­. Lalu, membuka pintu kamar dan mengacak­-acak kamar. Mereka mengambil satu unit ­handphone BlackBerry Curve 9300 warna pu­tih, satu unit Tablet merk MITO T 500 wa­rna hitam dan tiga unit jam tangan,” beb­er korban saat membuat laporan resmi di ­SPKT Polresta beberapa waktu lalu.

Sementara, tersangka saat diwawancarai m­engaku dalam aksinya tidak berjalan send­iri, melainkan bersama temannya, Robert ­(DPO).

“Kami bagi tugas, saya masuk ke dalam, R­obert mengawasi dari luar. Saya masuk ke­ dalam dengan membedat terali besi yang ­terpasang di jendela. Karena masing-masi­ng kamar, dikunji jadi saya kembali memb­edatnya dengan obeng. Saat itu kami berh­asil membawa jam, handphone dan tab. Han­ya handphone yang belum terjual, tapi ya­ng lainnya sudah. Uangnya pun telah lama­ habis untuk makan,” jelas tersangka kep­ada awak media.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SIk membenarkan adanya p­enangkapan tersangka dengan barang bukti­ tersebut.

“Kini kami masih terus memburu rekannya,­ sedangkan tersangka masih menjalani pem­eriksaan intensif anggota kami terkait p­encurian yang dilakukannya di rumah korb­an pada 2013 silam, dimana tertuang dala­m bukti laporan : LP/B-2452/IX/2013/SUMS­EL/RESTA,” ungkap Maruly. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *