Halosumsel-
Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N Kiemas mengambil sumpah jabatan Anggota DPRD Provinsi sumsel Pergantian Antar Waktu (PAW) Srikandi Ningsin menggantikan Lucianti Pahri Senin (6/3) di Gedung DPRD Sumsel
menurut giRi,”proses PAW telah sesuai UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 239 ayat (1),hak partai untuk menempatkan anggotanya yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat tanpa campur tangan dari pihak luar partai,” ungkap Giri
ditambahkan Giri,” Srikandi Ningsih dari Partai Amanat Nasional menggantikan Lucianti Fahri berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.16-2065 tertanggal 6 Februari 2017,” imbuh Giri
Giri mengharapkan,” sebagai anggota yang baru, akan ditempatkan oleh fraksi,perlu menyesuaikan diri, pelajari tatib dPRD dan kode etik dalam melaksanakan tugas dewan,harap giri

