Halosumsel.com-
Robert Chandra Perdana Kesuma alias Robert (41), pasrah akan sangsi yang akan dijatuhkan pimpinannya. Ungkapan itu keluar dari bibir PNS golongan III C yang menjabat sebagai staf keuangan Disdikpora kota Palembang, ketika tersandung penyalahgunaan narkotika yang diperkuat dengan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil shabu yang dibungkus plastik bening, serta dua butir ekstasi warna hijau muda yang tersimpan dimeja kantor Disdikpora, Jalan Dr Wahidin No 03 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Ilir Barat I pada Sabtu (20/2) pukul 22.30 WIB.
“Saya pasrah, hukuman apa yang akan diberikan pimpinan kepada saya, termasuk juga pemecatan, pasti saya akan terima. Memang ini sepenuhnya kesalahan saya,” jelas tersangka Robert tertunduk lesu.
Dikatakan, Robert, selama delapan tahun mengabdikan dirinya di kantor Disdikpora, dirinya sering terkendala dalam membuat laporan keuangan dan baru satu tahun terakhir kecanduan mengkonsumsi shabu.
“Membuat laporankan butuh ketelitian, jadi jika banyak kerjaan saya konsumsi shabu dulu. Jika tidak, saya akan lesu dan tidak semangat berkerja,” ungkap warga Jalan Talang Jambe No 4 RT 15 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin itu saat diwawancarai awak media diruang BNNP kota Palembang, Selasa (23/2) siang.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP, AKBP Minal Alkarhi membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa dua paket kecil shabu yang dibungkus plastik bening, serta satu alat hisap berupa bong. Tak hanya itu, sebelumnya anggota BNNP juga mengerbek pesta shabu di kantor Disdikpora Kota Palembang, tepatnya digedung olahraga Disdikpora Kota Palembang. Dari lokasi tersebut, tersangka W, Y, D, H dan G diangkut ke kantor BNNP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka ini kami tangkap setelah kami mendapat informasi tentang seringnya dilakukan pesta shabu dilokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Kini kami masih mendalami keterangan para tersangka,” ucap Minal Alkarhi kepada para pemburu berita.
Dijabarkan Minal, keenam pemuja narkoba ini akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat 1 JO pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal penjara empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
“Walau sudah empat sampai lima kali mereka melakukan pesta shabu disana tanpa terpantau, tidak kali ini. Sampai saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan. Untuk masalah rehabilitasi, kita akan lihat hasil sidang dan prosesnya nanti,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wononito (36), warga Jalan Pangkalan Perum Griya Sako Permai Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako, selaku security di Disdikpora, Yasmin Yamani (34), warga Jalan Sukabangun II Soak Simpur Kecamatan Sukarami, selaku honorer di Disdikpora, Herlan Herlansyah (38), warga Jalan Sukarela Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, selaku honorer di Disdikpora dan Defri Iskandar Kamarga (40), warga Jalan Sei Besemah Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, warga sipil diamankan saat pesta shabu dikantor Disdikpora Kota Palembang. Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita berupa satu paket kecil shabu yang dibungkus plastik bening tersimpan dalam kotak rokok, serta dua alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari kaca dan botol plastik, Sabtu (20/2) pukul 22.30 WIB. (selfy)
