Halosumsel.com-
Beberapa titik parkir dalam wilayah kota Palembang  yang dikelola oleh dinas tertentu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) tarifnya rata –rata selangit dan jauh diatas ketentuan yang di tetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Peraturan daerah (Perda)kota Palembang dengan NO 16 tahun 2011 pasal 9 tentang retribusi umum perparkiran adapun besaranya Untuk motor Rp1000,mobil Rp2000. Dan yang anehnya pula hasil retribusi yang di pungut diduga tidak ada seteronya yang masuk ke  Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kota Palembang.
Penyelusuran wartawan media ini ada beberapa titik tempat parkir off street yang dikelola dan menyetor ke  pemerintah pemprov sumsel dijalan Pom IX kampus Palembang dan Jakabaring sport center  Palembang (JSCP)tarip  parkirnya untuk kenderaan roda dua Rp 5000; kenderaan roda empat Rp10.000; sementara untuk bus Rp 40.000.
Informasi yang dihimpun dari juru parkir dilapangan besaran dana yang mereka pungut berdasarkan keputusan pengelola dan itu dituangkan pada karcis parker besaran yang harus dibayar oleh penguna jasa parker.
Itu taribnya ada mas kata sang juruparkir sambil menunjuk sepanduk yang terpampang pada pos masuk   Jakabaring sport center  Palembang  dan ini juga ada tarib yang harus dibayar bagi pengguna jasa parkir.
Sementara itu menurut rekanya yang mengaku bernama Soleh,hampir setiap hari –harinya mereka dapat mengumpulkan dana dari jasa parkir di  JSCP   mencapai jutaan rupiah namun jika ada perhelatan hasilnya mencapai puluhan juta rupiah
“dua kali perhalatan bulan ini yang diadakan di JSCP baru – baru ini itu hasilnya hampir Rp 40 juta. Dan dana itu kami setor ke pengelola.” kata  Soleh beberapa hari lalu di JSCP
Soleh juga mengatakan bahwa dana itu dia setor ke salah satu intansi pemprov sumsel dan sepengetahuan saya dana hasil parkir itu masuk ke PAD Pemrov bukan PAD pemerintah kota Palembang.
Sementara itu pantawan media ini dilapangan parkir jalan Pom IX.Tarip jasa parkir untuk kenderaan roda dua dikenakan Rp 5000 ribu untuk sekali parkir.
Soni warga bukit kecil mengatakan dirinya sangat keberatan dengan dipungtnya biaya parkir yang melebihi perda kota Palembang.
“saya sangat keberatan dengan mahalnya tarif parkir yang diterapkan disini, ini masih wilayah otarita kota Palembang jadi tolong dong jangan semaunya terapkan aturan.”katanya
Sementara itu saat prihal ini dikomfirmasi pada dinas Perhubungan Kota Palembang kepala dinas perhubungan sedang dinas luar (kiay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *