Halosumsel.com –
Terkait dengan pemberitaan disalah satu media cetak terbitan lokal di Sumsel, Wakil Bupati Banyuasin Ir S.A Supriono,MM menegaskan, bahwa tidak ada perombakan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Banyuasin, namun yang dilakukan adalah upaya pelurusan atas kebijakan yang salah dan pelanggaran peraturan yang terjadi selama ini.

“Pemberitaan sejumlah media lokal itu yang menyebut ada perombakan sangat keliru dan tidak ada konfirmasi dengan saya, itu tidak elok maka perlu di luruskan,”kata Wabup Supriono saat konfrensi pers di ruang kerjanya, Kamis (8/9).

Ditegaskan Supriono bahwa tidak ada perombakan jabatan struktural eselon II, namun yang ada hanya perbaikan dan pelurusan kebijakan yang salah dan tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. “Yang namanya staf, tidak boleh diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt), jika ini dilakukan maka melanggar aturan kepegawaian yakni Surat Kepala BKN Nomor  K.26-30/99 tanggal 5 Februari itu. Dalam aturan ini bahwa Plt tidak menghilangkan jabatan definitif,”kata Mantan Inspektur Banyuasin ini.

Dijelaskan Supriono, seperti penunjukan Drs Yusrizal sebagai Pelaksana tugas Kepala BPBD dan Kesbangpol, dr Hj Eka Mutika,Mkes sebagai Plt Kepala BPPPA dan KB, Sujak sebagai Plt Kepala Dinas PU Pengairan dan Alex sebagai Plt Kabag Adpem Setda Pemkab Banyuasin merupakan pelanggaran dan terjadi kekeliruan administratif, ketika mereka ini pindah dari instansi masing-masing posisi mereka adalah staf, ketika staf diangkat Plt itu keliru maka kita luruskan sesuai aturan, dan ini bukan perombakan seperti yang diberitakan,”katanya didampingi Assistem III Sofran Nurozi dan Kepala BKD Lukman.

“Keempat pejabat ini pindah tugas tapi diangkat Plt, padahal status mereka  adalah staff. Tidak ada aturan yang membenarkan staf jadi pelaksanan tugas, masak staf bisa menjadi pemimpin eselon disebuah SKPD,” tegasnya.

Mengembalikan keempat pejabat itu ke staf, lanjut Supriono untuk meluruskan yang salah dan perlu diketahui dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan pejabat eselon.

“Saya tegaskan saya tidak punya kewenangan untuk merombak pejabat struktural tanpa seizin Gubernur dan Mendagri, dan terkait hal ini kami akan kirim surat resmi kepada Mendagri dan Gubernur agar tidak terjadi informasi keliru seperti ini, dan saya minta media yang membuat berita adanya perombakan pejabat struktural untuk diluruskan, dan besok akan saya lihat terbit atau tidak,”katanya sambil bercanda.

Perlu diketahui lanjut Supriono, bahwa Pasca OTT oleh KPK, di Disdik Banyuasin terjadi kekosongan jabatan dan biar tidak terjadi kefakuman pihaknya menunjuk Asistem Administrasi Umum Sofran Nurozi .

“Saya sarankan Sekda untuk menunjuk Assisten II mengingat dinas pendidikan dibawa koordinasi asisten III biar tidak terjadi kekosongan. Kenapa saya sarankan Sekda seperti itu karena persoalan administrasi menjadi tanggungjawab Sekda dan Sekda jabatan tertinggi dalam ASN,” tegasnya sembari menerangkan bahwa sampai saat ini kapasitasnya sebagai wakil bupati.

“Saya  belum pembina kepegawaian, saya masih menjabat wakil Bupati, aku cuma meneruskan apa yang bisa saya teruskan agar roda pemerintahan tetap jalan, dan perlu dicatat tidak mengotak-otik organisasi. Yang ada tindakan administrasi dari Sekda dan BKD untuk meluruskan  yang salah. Aku setuju kalau yang salah diluruskan,”katanya.

Kembali ditegaskan Supriono bahwa tidak ada perombakan pejabat struktural, namun yang ada hanya meluruskan kebijakan yang salah dan melanggar aturan kepegawaian.

“Untuk pelaksanan tugas, tidak boleh dari staf tetapi harus dipegang pejabat setingkat dibawa atau sejajar. Yang namanya staf tidak boleh diangkat jadi plt,atau kalau mau ditaril lurus keatas plt bisa dijabat Sekda, tapi rasanya ngak mungkin semuanya mau dijabat oleh Sekda maka kita angkat pejabat yang lain sebagai plt yang sejajar baik ke atas maupun ke bawa,”tandasnya.

Perlu dipahami, jabatan Plt hanya berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jika dipandang perlu. ” saya patuh aturan dan saya akan koordinasi dengan Gubernur dan Mendagri,”tandasnya.

Ketika ditanya soal plt Humas dan Protokol yang tidak kunjung definit, dengan tegas Wabup mempersilahkan awak media menanyakan langsung ke Bupati Yan Anton.
“Kalau soal Robbi Sandes ngapo Plt sepanjangan, tanya bae dengan Bupati Yan Anton,”tegas Supriono lagi.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *