Halosumsel.com-
Yudha Prasetya warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Sawah No 193 RT 06 RW 02 Tangga Buntung akhirnya dipolisikan rekan bisnisnya, Kemas Moh Esmael (60) ke Mapolresta, kemarin. Betapa tidak, sampai sekarang pelaku tidak juga memenuhi tanggung jawabnya atas hutang yang mencapai Rp 149 juta, ketika dipinjam dirumah korban pada Minggu (14/4) pukul 16.00 WIB.
Dihadapan petugas korban ya g tercatat sebagai warga Jalan Faqih Usman No 28 A RT 02 RW 01 Kelurahan 2 Ulu menceritakan dirinya menitipkan uang kepada pelaku. Menurut perjanjian, pelaku akan kembalikan uang tersebut pada tanggal 12 Desember 2014 lalu.
“Setelah batas waktu yang ditentukan lewat, pelaku tidak juga membayar. Jelas, ini merugikan saya, bahkan barang berupa ikan laut basah tidak juga dikembalikan,” jelasnya.
Kasat Reskim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk sedang menyelidiki kasus ini.
“Berkasnya masih ditangani anggota kami,” singkatnya. (agustin selfy)
