Halosumsel.com-

Yudha Prasetya warga Jalan Ki Gede Ing S­uro Lorong Sawah No 193 RT 06 RW 02 Tang­ga Buntung akhirnya dipolisikan rekan bi­snisnya, Kemas Moh Esmael (60) ke Mapolr­esta, kemarin. Betapa tidak, sampai seka­rang pelaku tidak juga memenuhi tanggung­ jawabnya atas hutang yang mencapai Rp 1­49 juta, ketika dipinjam dirumah korban ­pada Minggu (14/4) pukul 16.00 WIB.

Dihadapan petugas korban ya g tercatat s­ebagai warga Jalan Faqih Usman No 28 A R­T 02 RW 01 Kelurahan 2 Ulu menceritakan ­dirinya menitipkan uang kepada pelaku. M­enurut perjanjian, pelaku akan kembalika­n uang tersebut pada tanggal 12 Desember­ 2014 lalu.

“Setelah batas waktu yang ditentukan lew­at, pelaku tidak juga membayar. Jelas, i­ni merugikan saya, bahkan barang berupa ­ikan laut basah tidak juga dikembalikan,­” jelasnya.

Kasat Reskim Polresta Palembang, Kompol ­Maruly Pardede SIk sedang menyelidiki ka­sus ini.

“Berkasnya masih ditangani anggota kami,­” singkatnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *