Halosumsel.com-
Uang pembangunan pagar (upa) senilai Rp.20 ribu persiswa perbulan dan uper sebesar Rp.50 ribu persiswa untuk kelas 1 dan kelas 2, sedangkan untuk kelas 3 yang sekarang menghadapi ujian sebesar Rp.150 ribu persiswa, sementara siswa disekolah itu jumlahnya lebih 600 siswa.
Wali murid yang ekonominya mapan, persoalan itu tidak dijadikan persoalan bahkan untuk menyumbang lebih dari ketetapan dari pihak sekolah, namun jika kondisi kehidupan ekonomi semacam dirinya dirasakan sangat memberatkan ditambah saat sekarang ada anaknya yang Insya Allah ujian akhirnya bisa lulus dan tentunya beban biaya untuknya menjadi berat sekali, Fanta’Liung (46) kepada wartawan (23/4).
Liung mengaku untuk biaya sekolah zaman sekarang dirasakan lebih berat dibanding dieranya dulu, tetapi ilmu yang didapat oleh anaknya jauh tertinggal dengan yang didapat masa sekolahnya.
Bahkan yang diketahui saat ini kata Liung, cara belajar siswa dan mengajar guru pun jauh dianggap sudah tidak profesional lagi, karena para pengajar sekarang dalam tugasnya sebagai pengajar tidak menciptakan ilmu yang baik, tetapi mengajar dengan jumlah jam mengajar.
Jika seorang pengajar tidak mencapai jam mengajar tidak mencapai 24 jam bagi guru berstatus PNS ada hak sebagai guru tidak akan dibayarkan, maka mereka akhirnya merekayasa jam mengajar untuk mencapai 24 jam, imbuh Liung.
Masih kata Liung, untuk menambahkan penghasilannya mereka merekayasa dengan berdalih menggelar kegiatan perpisahan siswanya juga melakukan pembangunan pasilitas sekolah dengan berbagai terobosan, namun wali siswa yang menjadi korbannya.
Untuk anaknya yang Insya Allah lulus ujian di kelas XII lalu dibebani biaya perpisahan sebesar Rp.250 ribu, sementara anaknya kini sedang duduk dikelas VII yang hendak mengikuti ujian kenaikan kelas pun dibebani biaya perpisahan Rp.50 ribu ditambah biaya prmbangunan pagar sebesar Rp.20 ribu perbulan.
Jika todak membayar sebelum pelaksanaan ujian kenaikan itu diselenggarakan, oleh gurunya diancam tidak boleh ikut ujian sebab nomor ujianya tidak dibagikan, dengan sedemikian itu artinya secara otomatis anak saya itu diberhentikan dari sekolah itu, jelasnya.
Saya dapat berharap kepada pengurus komite supaya dapat bekerja yang lebih profesional, untuk kegiatan berkaitan kepentingan sekolah sesungguhnya tidak harus membebankan pada wali murid dan jangan dijadikan alasan dengan kalimat ” Musyawarah Mufakat” untuk dalih memungut biaya kepada wali murid, tegas mantan sopir Palex Palembang-Sei Lilin Muba ini.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin Umar Usman kepada wartawan berapa waktu lalu menegaskan pihak sekolah dilarang keras untuk memungut biaya berkaitan disekolah dengan dalih apapun.
Umar meminta kepada wali murid yang merasa berkeberatan adanya mungutan biaya ditempat putra-putrinya sekolah supaya membuat pengaduan atau menghadap langsung kekantor dinasnya.
Dia juga meminta supaya yang dipercaya menjadi pengurus Komite supaya lebih memahami petunjuk dan pelaksanaan peran Komite sekolah itu pada sekolah maka untuk menghimpun biaya kegiatan sekolah tidak harus membebankan pada wali murid, jelasnya.(cw)

