Halosumsel.com –

Setelah tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jambret, akhirnya Apriyadi alias Teplo (19) warga Jalan Harapan Jaya 1 Kecamatan Kalidoni berhasil ditangkap anggota reskrim unit Pidana Umum Polresta Palembang, Selasa (19/1) pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam nopol BG-5277-AAB dan satu unit handphone BlackBerry warna hitam milik korban.

Penangkapan tersangka ini setelah petugas melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka M Arman (25) warga Jalan M Zen Kecamatan Kalidoni yang ditangkap terlebih dahulu, terkait penjambretan yang dilakukan terhadap korban Nensy Andriyati (27) warga Perumnas Jalan Baung II No 235 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako pada Minggu (22/2) pukul 22.00 WIB saat di pecel lele petruk, Jalan Celentang Kecamatan Kalidoni.

Kepada petugas, tersangka mengku membuntuti korban. Saat kejadian dirinya mendapatkan tas berisi dompet, handphone, powerbank dan dua kaset CD.

“Handphone korban masih saya pakai pak, tapi uangnya sudah habis,” ungkap tersangka ketika dibincangi di ruang riksa.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami. Segera mungkin kami akan kembangkan kasusnya, menggingat banyaknya laporan kejadian serupa,” beber Maruly. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *