Halosumsel. Com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir, terancam didemisioner dan dipidana jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan bermasalah dan fiktif.
Hal ini diungkap Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel), Aspahani, usai menerima laporan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Helmy Yahya – Muchendi Mahzareki, terkait temuan sekitar 26.394 nama di dalam DPT Pilkada Ogan Ilir yang bermasalah.
“Jika terbukti KPUD Ogan Ilir tidak cermat dan lalai dalam penyusunan DPT, apalagi ditemukan adanya unsur kesengajaan, dapat didemisionerkan. Bahkan, permasalahan ini bisa dibawa ke ranah hukum, bisa dipidana,” ujar Aspahanai, Senin (30/11) di kantor KPU Provinsi Sumsel.
Aspahani menjelaskan, pihaknya bersama Bawaslu Provinsi Sumsel akan secepatnya ke Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Keputusan perubahan DPT harus segera diambil, lantaran H-6 pencoblosan, tidak boleh ada lagi pemutakhiran DPT.
“Kami akan mencermati dan mempelajari laporan ini. Setelah nanti turun langsung ke Ogan Ilir, kita akan tunggu rekomendasi dari Bawaslu Sumsel, apakah ada data DPT yang harus dikoreksi atau tidak,” jelasnya.
Jika memang ada data yang harus dikoreksi, imbuh Aspahani, pihaknya akan segera mengambil tindakan. Tidak hanya sebatas pencoretan atau penambahan data DPT, akan tetapi ada tindak lanjut jika terdapat unsur kesengajaan dari kelalaian KPUD Ogan Ilir dalam penyusunan DPT.
“Kita semua menginginkan Pilkada serentak di Sumsel, termasuk di Ogan Ilir, berjalan jujur dan adil. Jangan sampai ternoda hal-hal yang kotor, apalagi jika dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPUD,” tegasnya.
(pranata)