Halosumsel.com –
Diduga adanya permainan oknum dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
Satu Pintu (BKPMD-PPSP) kota Palembang mewajibkan agar setiap pemohon yang mengajukan perizinan dilakukan langsung sendiri tanpa boleh diwakili atau harus memiliki surat kuasa atas ketidakmampuannya dalam mengurus perizinan secara langsung.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPMD-PPSP kota Palembang Ratu Dewa ketika ditemui diruang kerja nya oleh awak media Jum’at (8/1) Palembang.
Diakui Dewa dalam waktu dekat ini sesuai dengan usulan Walikota, dalam mengurus suatu izin akan dipercepat yang biasanya selama 15 hari dipangkas menjadi 7 sampai 10 hari. Tentu nya hal ini akan menjadi solusi agar proses perizinan menjadi lebih cepat.
Menurut mantan Kabag Humas Pemkot ini, pihak BPM-PTSP sedang mempersiapkan sistem online yang terintegrasi sehingga kedepan nya kepengurusan izin akan diterapkan secara online, “tegasnya.
Dewa berharap adanya sistem ini akan memberantas habis calo yang selama ini menjadi sorotan masyarakat karena jika terbukti adanya oknum pegawai yang melakukan percaloan pihak BKPMD-PPSP akan melakukan mutasi terhadap oknum pegawai tersebut, “tandasnya. (Aisyah)
