Halosumsel-
Kembali pemain narkoba jenis ganja dan ekstasi diringkus petugas Polsek Kertapati, saat razia di Jalan Ki Merogan deket RM Tua Pala Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (19/2) pukul 21.30 WIB.

Tersangka Ilyas (18) warga Jalan Sapta Marga Lorong IPS Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, langsung digiring petugas berikut barang bukti satu paket kecil daun ganja dan setengah butir pil ekstasi.

“Tersangka ini ditangkap dengan barang bukti ditubuhnya. Tadinya, dia dipergoki petugas saat balik arah bersama temannya. Atas kesigapan anggota, akhirnya ditemukan barang bukti ditubuhnya. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya, sesuai pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun,” beber,” Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Deli Haris SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Uzir saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (20/2).

Razia gabungan di zona 4, Jalan Ki Merogan deket RM Tua Pala Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang berlangsung selama dua jam ini dipimpin Kapolsek Kertapati, Kapolsek SU I, Kapolsek SU II dan Kapolsek Plaju, dengan mengerahkan sebanyak 70 personil.

“Dalam razia ini selain mengamankan pemain narkoba, juga kami lakukan penilangan bagi pengendara yang tidak melengkapi kendaarannya dengan surat penting. Sedikitnya, kami menilang STNK sebanyak enam pengendara dan 12 unit kendaraan kami kandangkan,” tandasnya.

Sementara tersangka saat dibincangi mengaku membawa ganja dan pil ekstasi itu hanya untuk senang-senang saja bersama teman.

“Tadinya mau kami konsumsi bersama. Barang ini kami beli dari seseorang yang ada di pasar 7 Ulu. Untuk ganja itu, saya beli Rp 50 ribu sedangkan inek saya beli Rp 100 ribu. Terhitung sudah dua bulan, saya kecanduan narkoba,” jelasnya tertunduk malu. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *