Halosumsel-

Berdasarkan surat camat Betung nomor : 470/40/Btg/2017 tanggal (06/02/2107) perihal tentang pelayanan KTP Elektronik tahun 2017, untuk diwilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Mulai dijadwalkan pelaksanaanya pada hari Senin 20 s/d 21 Februari 2017 dan dimulai selama jam kerja hingga selesai bertempat di Kantor Kepala Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung.
Diharapkan masyarakat yang hendak melakukan rekaman E-KTP melengkapi persyaratan yang antara lain fotokopi kartu keluarga (KK), Fotokopi KTP Kepala Keluarga dan fotokopi Akte Kelahiran.
Pelayanan kartu identitas anak (KIA) dari anak usia 0 tahun s/d 5 tahun dan anak usia 5 tahun s/d 17 kurang satu hari harus dilengkapi pasfoto ukuran 3×4 cm masing-masing sebanyak 2 lembar.
Untuk itu kepada seluruh ketua RT dalam wilayah kelurahan Betung supaya hal ini dapat dilaksanakan dan dapat membantu serta memberikan penjelasan, mengingat ini sangat penting, jelas Lurah Betung Gunawan, SKM, M.Si kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut kata Gunawan, kepada masyarakat yang sudah menerima selembaran undangan melalui ketua RT, supaya tidak disepelekan, karena ini kesempatan yang baik dan kepentinganya juga bagi warga yang bersangkutan sendiri, pungkasnya.
Camat Betung, Arifin Nasution menambahkan, tujuan dilaksanakannya rekaman E-KTP ini supaya data kependudukan khususnya diwilayah Kecamatan Betung valid, maka dimohon seluruh masyarakat bisa melakukan perekaman tersenbut sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan.
Sementara kita pindahkan lokasi perekaman pelayanan E-KTP di Desa Lubuk Karet saat ini mengingat ruang yang biasa untuk kegiatan itu dikantor Kecamatan sedang dalam posisi perbaikan, jelasnya. (Asta/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *