Halosumsel

Setelah sempat beberapa minggu menjalani sidang praperadilan, akhirnya Gunawati Koko Thamrin mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Palembang. Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) sudah melengkapi berkas perkara Gunawati, dimana telah dilaporkan pihak PT SBA tentang pendirian gedung dan bangunan yang mengakibatkan tanah menjadi longsor dan bangunan menjadi retak, siap untuk disidangkan.

“Hingga saat ini kasusnya masih terus berjalan. Berkasnya sudah kita serahkan ke kejaksaan dan kita minta agar kasus ini cepat disidangkan dan selesai. Mengenai penetapan sebagai tersangka itu, jelas karena bukti-bukti dilapangan dan keterangan para saksi yang kami periksa sudah cukup akurat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar Selasa (27/2), saat dikonfirmasi diruang kerjanya.(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *