Halosumsel

Perubahan tulisan di papan bertuliskan “Bengkel, Primer Koperasi Yustisi Oditurat Militer I-05 Palembang” yang kini digantikan “Oditurat Jendral TNI, Oditurat Militer I-05 Palembang, Tanah dan Bangunan Ini Milik Negara” terletak di Jalan Rafles Raya Blok I No 2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar, akhirnya terpecahkan. Perbaikan tulisan yang baru-baru ini dilakukan, hanya semata-mata ‘strategi untuk keamanan’ agar terhindar dari peristiwa pencurian yang pernah terjadi.

“Sebelumnya gudang itu sudah saya pasang papan nama, namun sepertinya ada orang yang tidak senang, sehingga dirusak. Tidak lama kemudian, terjadilah pencurian besar-besaran, atap seng, kusen, jendela, kaca dicuri. Atas kejadian tersebut, sudah saya laporkan ke Polresta Palembang dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terungkap. Dari peristiwa pencurian itu, untuk stategi keamanan ‘gudang’ tersebut, saya pasang papan bertuliskan ‘Bengkel’ yang sebenarnya tidak ada aktifitas apa-apa, tidak ada bisnis apa-apa disana,” ujar Kaotmil I-05 Palembang, Kolonel Sus Budiharto SH MH saat press release di Markas Oditurat Militer I-05 Palembang, Selasa (27/2) pukul 15.00 WIB.

Objek tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Rafles Raya Blok I No 2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar, yang sempat meramaikan pemberitaan akhir-akhir ini merupakan keputusan hakim.

“Kasus ini menyeret nama Risdan yang sempat dipidana penjara dan ditambah dengan pidana pemecatan. Dalam keputusan hakim, barang bukti tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Jika memang ada yang masih berkeberatan, kita ini negara hukum, silahkan laporan masalah ini ke ranah hukum juga,” tandasnya.

Mengenai nama dan kesatuan Oditurat Militer I-05 Palembang yang selalu disudutkan dalam pemberitaan, sudah dilaporkan kepada pimpinan dan proses hukum.

“Atas saran dan perintah pimpinan saya, masalah ini sudah saya laporkan ke Polda Sumatera Selatan,” tutupnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *