Halosumsel.com –

Lantaran terlibat aksi pengeroyokan terhadap Angga Permana (18) warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Hikmah III No 48 Kelurahan Talang PutriKecamatan Plaju, dua sekawan harus berdingin dipenjara tahanan Polsek Plaju Palembang.

Edo Perdana Putra (21) warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Saleh No 19 RT 04 RW 02 Kelurahan Plaju Ulu dan Ruli Santoso (16) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah No 15 Kekurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju diamankan di rumahnya masing-masing oleh jajaran reskrim Polsek Plaju Palembang, Senin (20/6) sore.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara didampingi oleh Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet berangkat dari laporan korban yang tertuang dalam bukti : LP/B-63/VI/2016/Sumsel/Resta, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang ada.

“Usai menerima laporan korban, kita langsung memeriksa beberapa saksi yang ada dalam kejadian itu. Dari keterangan merekalah, kedua tersangka kami tangkap. Kini kami sedang memeriksa keduanya dan kami akan kenakan pasal 170 KUHP,” jelasnya saat dimintai konfirmasi.

Dikatakan, Mahajavet kejadian berawal saat korban sedang memikul barang di depan rumahnya pada Kamis (16/6) kemarin. Entah kenapa, datanglah dua pelaku marah hingga terjadilah cekcok mulut.

“Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian kaki kiri dan kanan, lalu luka lebam di bagian wajahnya,” beber Mahajavet.

Sementara itu, tersangka Edo mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap Angga. Namun, antara dirinay dan korban tidak ada masalah apapun, hanya saja saat ia dan temanya melintas, tiba-tiba timbul rasa kesal.

“Saya khilaf pak, saya menyesal sudah melakukannya, tidak tau kenapa ketika kami lewat, timbul rasa kesal, jadi kami dan korban terlibat keributan, dan kami mengeroyok dia,” ujarnya sembari tertunduk malu. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *