Halosumsel.com –
Tiga warga Jalan PSI Lautan Lorong Manggis RT 05 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Angga (16), Neto (16) dan Azwan (15) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Gandus Palembang, Jumat (19/8) kemarin, lantaran mencuri dacing milik Alung (61) warga Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila RT 41 RW 10 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus.
Kejadian berawal saat saksi Yogi memberitahukan kepada korban tentang rekan tersangka Rizki (DPO) sudah mencuri dacing yang diletakkan dalam mobil truk terparkir di Jalan PSI Kenayan, tepatnya depan pabrik karet Badja Baru Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus.
“Saya diberitahu oleh Yogi pak. Lalu, saya lihat dacing tersebut dipegang oleh teman-temannya. Kini Rizki pergi entah kemana,” tandas korban kepada petugas piket saat membuat laporan resmi.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmad membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami sita dan kini masih dalam pengembangan,” singkatnya. (agustin selfy)
