Palembang, Halosumsel- Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan II Pemerintah Kota Palembang serta turut terlawan I BPN Kota Palembang.
Sayang gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG yang diajukan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri di putus hakim dengan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu melalui E-Court.
Kasus ini sebelumnya sempat juga di 2 kali tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata dengan perkara yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan perkara No 297/Pdt Bth/2023 Pn Plg dan No 92/Pdt Bth/2024 Pn Plg.
Namun Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri tidak berputus asa, mereka kembali mengajukan gugatan perdata baru bernomor 241/Pdt Bth/ 2025/Pn Palembang tertanggal 26 Agustus 2025 lalu ke PN Palembang.
Sidang ketiga kasus ini kembali di gelar, Selasa (7/10/2025) di Palembang dengan Hakim Ketua Fatimah SH MH, Hakim Anggota Agung Ciptoadi SH MH dan Budiman Sitorus SH yang dihadiri Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri namun saying sama seperti pekan lalu pihak terlawan II, terlawan III, terlawan IV mangkir dalam persidangan kali ini.
“Yang hadir sidang kali ini terlawan I melalui kuasa hukumnya lalu Pemkot Palembang dan pihak BPN,” kata Hambali.
Selain itu majelis hakim dalam persidangan tersebut mengajak untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator.
“ Kita membuka ruang mediasi pekan depan,”kata Hambali.
Sedangkan sidang dilanjutkan tanggal Selasa depan 14 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.
Selain itu majelis hakim memanggil para pihak untuk menghadiri agenda mediasi minggu depan.
Dudi

