PALEMBANG, Halosumsel- Ketua Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), Dhubi K. Gumaira, SH, mendatangi Bawaslu Sumsel pada Sabtu (30/11/2024). Kedatangannya terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) beras yang didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel di Kabupaten OKU Timur.
Dhubi menjelaskan, pada malam tanggal 27 November pukul 00.00, sekitar satu truk beras didistribusikan ke empat desa di OKU Timur. Beras tersebut diduga disalurkan dengan mencantumkan nama salah satu pasangan calon (paslon) menggunakan kartu nama, tanpa plastik resmi atau cap yang sah. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa beras tersebut merupakan bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan.
“Indikasi kuat menunjukkan bahwa bantuan beras tersebut digunakan untuk mendukung dapil Herman Deru, yang memiliki kekuatan elektoral besar di OKU Timur,” ujar Dhubi.
Ia pun meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan terkait hal ini. “Ini adalah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas agar tidak merusak elektabilitas salah satu paslon di daerah di mana mereka memiliki kekuatan politik.”ucapnya.
Dhubi juga mengimbau rekan-rekan DPRD dari fraksi NasDem, Demokrat, dan PKS untuk mengecek anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) apakah ada dana bansos yang disalahgunakan dalam bentuk beras untuk mendukung paslon tertentu.
“Kami menduga beras yang disebar pada 26-27 November itu adalah beras bansos yang disalurkan dengan koordinasi pejabat yang sedang menjabat di provinsi dan kabupaten untuk mendukung salah satu paslon. Tanpa koordinasi yang rapi, tindakan ini tidak mungkin terjadi,” tandasnya. (Wan)